Soal Isu PHK Massal di Site Mangole, PT SGM Tegaskan Hanya Evaluasi Disiplin Pekerja

Dept Head Legal PT SGM, Kuswandi Buamona. (istimewa).

BIDIKFAKTA – Manajemen PT Sumber Graha Maluku (SGM) Site Mangole, Desa Falabisahaya, Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara, membantah tegas isu Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal terhadap pekerja di lingkungan perusahaan.

Bantahan tersebut disampaikan melalui surat klarifikasi dan hak jawab yang ditandatangani Dept Head Legal PT SGM, Kuswandi Buamona, tertanggal 21 Agustus 2026.

Bacaan Lainnya

Dalam surat tersebut, Kuswandi menjelaskan bahwa persoalan yang mencuat berkaitan dengan evaluasi kehadiran, sistem absensi, dan tudingan penggantian tenaga kerja lokal dengan pekerja dari luar Kepulauan Sula perlu dilihat secara objektif.

Dia menjelaskan, terdapat perbedaan kewenangan antara PT SGM sebagai pengguna jasa atau user dengan perusahaan penyedia tenaga kerja (outsourcing).

“Kebijakan administratif, pembinaan harian, serta evaluasi rekapitulasi absensi karyawan merupakan kewenangan teknis perusahaan alih daya terhadap anggotanya, bukan tindakan sepihak PT Sumber Graha Maluku,” kata Kuswandi dalam surat hak jawab tersebut.

Menurutnya, penerapan sistem fingerprint dan evaluasi rekapitulasi kehadiran merupakan bagian dari mekanisme pengawasan dan tata kelola perusahaan.

Evaluasi tersebut, lanjut Kuswandi, ditujukan kepada pekerja dari perusahaan alih daya yang terindikasi memiliki tingkat kehadiran rendah atau berulang kali tidak masuk kerja tanpa keterangan.

“Ini langkah pembinaan dan kedisiplinan. Tujuannya untuk menciptakan keadilan antar pekerja serta memastikan kelancaran operasional perusahaan,” ujarnya.

Dengan demikian, SGM membantah informasi yang menyebut telah terjadi PHK massal. Pihak perusahaan menegaskan proses yang berlangsung merupakan evaluasi kedisiplinan dan peninjauan kinerja yang dilakukan perusahaan penyedia jasa alih daya.

“Tindakan yang berlangsung saat ini murni merupakan tahapan evaluasi kedisiplinan dan tinjauan kinerja oleh vendor alih daya,” tegasnya.

Kuswandi juga menyatakan PT SGM bersama perusahaan penyedia tenaga kerja siap memenuhi pemanggilan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) untuk memberikan penjelasan terkait persoalan tersebut.

“Dokumen, data absensi serta bukti pendukung lainnya akan kami tunjukkan kepada Disnaker sebagai bagian dari proses evaluasi. Ini bukan PHK massal,” katanya.

Melalui klarifikasi tersebut juga, PT SGM berharap persoalan PHK massal yang beredar dapat dilihat berdasarkan data dan mekanisme ketenagakerjaan yang berlaku sehingga tidak menimbulkan kesimpulan yang keliru di tengah masyarakat.

Pos terkait