GMH Malut di Jakarta Desak Pemerintah Evaluasi IUP PT WKM di Haltim

Aksi GMH di Jakarta. (Foto/istimewa).

BIDIKFAKTA – Gerakan Mahasiswa Hukum (GMH) Maluku Utara di Jakarta menggelar aksi di Kantor Pusat PT Wana Kencana Mineral (WKM), Senin (24/8/2026). Mereka mendesak pemerintah pusat dan aparat penegak hukum mengevaluasi aktivitas pertambangan perusahaan tersebut di Kabupaten Halmahera Timur (Haltim).

Koordinator aksi GMH, Athur, dalam orasinya menyoroti sejumlah dugaan pelanggaran hukum dan kewajiban perusahaan, termasuk persoalan penjualan sekitar 90 ribu metrik ton bijih nikel yang dikaitkan dengan PT Kemakmuran Pertiwi Tambang (KPT).

Bacaan Lainnya

Menurut Athur, berdasarkan putusan Mahkamah Agung, Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT KPT telah dicabut dan kemudian dialihkan kepada PT WKM. Dalam proses tersebut, terdapat bijih nikel yang disebut berstatus sebagai barang sitaan negara.

Namun, GMH menduga sekitar 90 ribu metrik ton ore nikel tersebut diperjualbelikan pada 2021. Karena itu, mereka meminta aparat penegak hukum mengusut dugaan tersebut secara menyeluruh.

“Jika benar terdapat penjualan ore yang berstatus barang sitaan negara, aparat penegak hukum harus mengusut siapa saja yang terlibat dan ke mana hasil penjualan tersebut,” ujar Athur.

Selain persoalan ore, GMH menyoroti dugaan tunggakan pajak permukaan air PT WKM kepada Pemerintah Provinsi Maluku Utara yang disebut mencapai Rp5,4 miliar.

GMH juga mempertanyakan kewajiban jaminan reklamasi PT WKM. Berdasarkan Surat Dinas ESDM Maluku Utara Nomor 340/5c./2018 tentang Penetapan Jaminan Reklamasi Tahap Operasi Produksi 2018–2022, nilai jaminan reklamasi perusahaan disebut mencapai Rp13,45 miliar.

Namun, berdasarkan data yang disampaikan, pembayaran yang tercatat baru satu kali pada 2018 sebesar Rp124,12 juta.

“Artinya, ada selisih kewajiban yang sangat besar dan harus dijelaskan secara terbuka oleh perusahaan maupun pemerintah,” kata Athur.

Selain itu, GMH turut mempertanyakan legalitas Terminal Khusus (Tersus) PT WKM di tengah persoalan kewajiban reklamasi dan dugaan belum terpenuhinya Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) terkait penggunaan jetty.

Atas sejumlah persoalan tersebut, GMH mendesak Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) Kementerian ESDM melakukan evaluasi menyeluruh terhadap IUP PT WKM di Halmahera Timur.

Mereka juga meminta pemerintah mempertimbangkan penghentian atau pembatalan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) perusahaan sampai kewajiban yang dipersoalkan, termasuk dugaan tunggakan pajak dan jaminan reklamasi, mendapat kejelasan.

“Kami meminta perusahaan menyelesaikan kewajiban jaminan reklamasi sesuai ketentuan. Ditjen Minerba juga harus mengambil langkah tegas. Jika ditemukan pelanggaran yang memiliki dasar hukum, sanksi hingga pencabutan IUP harus dipertimbangkan,” tegas Athur.

Sementara sampai berita ini ditayangkan, PT WKM belum berhasil dikonfirmasi wartawan.

 

Pos terkait