Soal Dugaan BBM Subsidi di SPBU Kompak Sama, Praktisi Hukum Minta BPH Migas Sanksi Pertamina Sanana

Bahmi Bahrun, S.H. Praktisi Hukum di Maluku Utara (foto/istimewa).

BIDIKFAKTA – Dugaan penyelundupan dan penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) di SPBU Kompak Desa Sama, Kecamatan Sulabesi Timur, Kabupaten Kepulauan Sula, kini bergulir ke ranah pengawasan hilir migas.

Praktisi hukum Maluku Utara, Bahmi Bahrun, S.H, meminta Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) untuk turun tangan melakukan pengawasan ketat serta memberikan sanksi tegas kepada PT Pertamina Patra Niaga Fuel Terminal Sanana.

Bacaan Lainnya

Menurut Bahmi, pihak Pertamina patut diduga lalai dalam menjalankan fungsi pengawasan internal, sehingga terjadi rangkaian distribusi BBM subsidi yang merugikan nelayan dan sopir angkutan diwilayah Kecamatan Sulabesi Timur.

“Secara hukum, pengawasan melekat pada Pertamina. Oleh karena itu, terkait dugaan monopoli BBM subsidi di SPBU Sama ini, kinerja Pertamina Sanana wajib dievaluasi dan diberikan sanksi jika terbukti lalai,” ujar Bahmi kepada wartawan, Rabu (19/8/2026).

Ia mendesak BPH Migas dan Kementerian ESDM untuk tidak segan-segan menjatuhkan sanksi administratif maupun operasional jika ditemukan adanya indikasi pembiaran terhadap tata kelola SPBU tersebut yang merugikan warga pengguna.

“Di sisi lain, kami meminta Polres Kepulauan Sula, DPRD, dan Pemerintah Daerah Sula segera membentuk Satgas BBM terpadu untuk mengusut tuntas persoalan ini dari hulu ke hilir,” tambahnya.

Diketahui, sampai berita ini ditayangkan, upaya konfirmasi yang dilayangkan ke pihak-pihak terkait masih belum mendapatkan respons.

Pos terkait