BIDIKFAKTA – Manajemen PT Sumber Graha Maluku (SGM) bersama perwakilan dua perusahaan penyedia jasa pekerja alih daya, PT Widyabina Pratama dan PT Bahana Pertiwi, yang beroperasi di Desa Falabisahaya, Kecamatan Mangoli Utara memenuhi undangan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Kepulauan Sula, untuk memberikan klarifikasi terkait isu Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang beredar di masyarakat.
Kedatangan para pihak diterima langsung Kepala Disnaker Kepulauan Sula, Sahjuan Fatgehipon, bersama Kepala Bidang Ketenagakerjaan dan Kepala Bidang Hubungan Industrial.
Dalam pertemuan tersebut, perusahaan menjelaskan bahwa langkah yang dilakukan terhadap sejumlah pekerja merupakan bagian dari evaluasi kedisiplinan kerja, bukan keputusan PHK secara sepihak sebagaimana isu yang berkembang.
Kepala Departemen Legal PT SGM, Kuswandi Buamona, menegaskan perusahaan berkomitmen menjalankan setiap proses ketenagakerjaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Sampai saat ini tidak ada laporan resmi terkait karyawan yang diberhentikan yang masuk ke Disnaker Kepulauan Sula. Jika memang ada kekhawatiran dari pihak pekerja, silakan sampaikan nama yang bersangkutan agar dapat kami cocokkan dengan dokumen bukti pelanggarannya,” kata Kuswandi, melalui press release yang diterima Bidikfakta.id, Senin (24/8/2026).
Ia memastikan pekerja yang tidak terbukti melakukan pelanggaran tetap memiliki kepastian untuk bekerja.
“Apabila dari hasil verifikasi tidak ditemukan bukti pelanggaran kedisiplinan, maka kami pastikan karyawan tersebut dapat kembali bekerja sebagaimana mestinya,” tegasnya.
Kata dia, berdasarkan data internal, terdapat sejumlah pekerja yang tercatat tidak masuk kerja tanpa keterangan atau alpa lebih dari empat kali, baik secara berturut-turut maupun secara akumulatif.
Sementara itu, Disnaker Kepulauan Sula menyambut baik langkah perusahaan yang hadir memberikan klarifikasi tersebut. Dengan demikian, dokumen dan data pendukung yang diserahkan akan menjadi bahan pemeriksaan lebih lanjut.
Disisi lain, terkait status pekerja yang disebut dalam isu PHK tersebut masih menunggu proses verifikasi dan penjelasan resmi berdasarkan data ketenagakerjaan yang disampaikan kepada Disnaker.
