Refleksi Cita-cita Pemekaran dan Realita Pembangunan Kabupaten Kepulauan Sula

Foto: Dr. Mohtar Umasugi, Akademisi dan Pengiat Sosial di Kepulauan Sula. Istimewa.

Oleh: Mohtar Umasugi.

BIDIKFAKTA – Lahirnya Kabupaten Kepulauan Sula sebagai daerah otonom merupakan salah satu tonggak sejarah penting yang tidak dapat dipisahkan dari perjuangan panjang para pendahulu. Pemekaran bukanlah tujuan akhir, melainkan sebuah instrumen untuk mewujudkan cita-cita besar berupa pemerintahan yang lebih dekat dengan rakyat, pemerataan pembangunan, peningkatan pelayanan publik, serta terwujudnya kesejahteraan masyarakat secara berkeadilan. Di balik lahirnya kabupaten ini, tersimpan pengorbanan, harapan, dan optimisme para tokoh pejuang pemekaran yang menginginkan agar masyarakat Kepulauan Sula memperoleh masa depan yang lebih baik.

Bacaan Lainnya

Dalam perspektif teori desentralisasi yang dikemukakan Dennis Rondinelli, pembentukan daerah otonom pada dasarnya bertujuan memperpendek rentang kendali pemerintahan dan mendekatkan pelayanan kepada masyarakat. Dengan demikian, keberhasilan pemekaran tidak hanya diukur dari berdirinya kantor pemerintahan atau bertambahnya struktur birokrasi, melainkan sejauh mana masyarakat benar-benar merasakan manfaat pembangunan dalam kehidupan sehari-hari.

Memasuki usia Kabupaten Kepulauan Sula yang semakin dewasa, pertanyaan mendasar yang patut diajukan adalah apakah cita-cita para pendahulu tersebut telah benar-benar diwujudkan? Apakah pembangunan yang berlangsung selama ini telah dirasakan secara merata oleh masyarakat? Pertanyaan tersebut bukanlah bentuk pesimisme, melainkan refleksi atas tanggung jawab sejarah yang diwariskan kepada generasi hari ini.

Harus diakui bahwa berbagai kemajuan telah dicapai. Infrastruktur pemerintahan semakin berkembang, akses pendidikan dan kesehatan semakin terbuka, serta partisipasi masyarakat dalam pembangunan semakin meningkat. Namun demikian, berbagai persoalan mendasar juga masih menjadi pekerjaan rumah bersama. Ketimpangan pembangunan antarwilayah masih dirasakan, kualitas pelayanan publik masih membutuhkan perbaikan, daya beli masyarakat mengalami fluktuasi, lapangan kerja masih terbatas, dan sektor-sektor ekonomi produktif seperti pertanian, perikanan, perkebunan, dan UMKM belum sepenuhnya menjadi basis pertumbuhan ekonomi yang kuat.

Dalam pandangan Amartya Sen, pembangunan sejatinya adalah proses memperluas kemampuan dan kebebasan masyarakat untuk hidup secara layak dan bermartabat. Oleh karena itu, pembangunan tidak cukup hanya diukur dari pertumbuhan ekonomi dan pembangunan fisik, tetapi juga dari sejauh mana masyarakat memperoleh akses terhadap pendidikan, kesehatan, pekerjaan, dan kesejahteraan.

Atas dasar itulah, momentum Hari Jadi Kabupaten Kepulauan Sula pada tanggal 31 Mei 2026 tidak hanya diperingati sebagai seremoni tahunan, tetapi juga harus menjadi ruang evaluasi terhadap arah pembangunan daerah. Sebagai bagian dari tanggung jawab moral dan intelektual, Organisasi Daerah Ikatan Cendekiawan Muslim se-Indonesia (ORDA ICMI) Kabupaten Kepulauan Sula pada tanggal 2 Juni 2026 telah melaksanakan Dialog Publik dengan narasumber Bupati yang dihadiri Wakil Bupati, Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Sula, Kapolres Kepulauan Sula, Kajari Kabupaten Kepulauan Sula dan Ketua STAI Babussalam Sula Maluku Utara, serta menghadirkan berbagai unsur masyarakat, akademisi, tokoh agama, organisasi kepemudaan, dan pemangku kepentingan lainnya untuk merefleksikan cita-cita pemekaran dan realitas pembangunan daerah.

Dialog publik tersebut melahirkan sejumlah rekomendasi strategis yang telah disampaikan kepada Bupati Kabupaten Kepulauan Sula dan unsur forkopimda sebagai bahan pertimbangan dalam perencanaan pembangunan daerah. Rekomendasi tersebut lahir dari aspirasi masyarakat dan hasil pembacaan terhadap berbagai persoalan yang masih dihadapi daerah. Hal ini menunjukkan bahwa pembangunan daerah tidak boleh hanya menjadi domain pemerintah semata, melainkan membutuhkan partisipasi aktif seluruh elemen masyarakat.

Dalam teori governance modern, pembangunan yang baik mensyaratkan adanya kolaborasi antara pemerintah, masyarakat sipil, dunia usaha, dan kalangan intelektual. Oleh karena itu, rekomendasi yang dihasilkan melalui Dialog Publik ORDA ICMI Kepulauan Sula harus dipandang sebagai bentuk kontribusi pemikiran dan kepedulian terhadap masa depan daerah, bukan sekadar kritik terhadap pemerintah.

Sebagai organisasi cendekiawan, ORDA ICMI Kepulauan Sula memiliki tanggung jawab moral untuk terus mengawal rekomendasi tersebut secara berkelanjutan. Pengawalan itu bukan dalam semangat oposisi, tetapi sebagai wujud partisipasi konstruktif agar cita-cita luhur para pendahulu tentang pemekaran daerah tidak berhenti sebagai romantisme sejarah, melainkan benar-benar terimplementasi dalam kebijakan pembangunan yang berpihak kepada rakyat.

Pada akhirnya, keberhasilan pemekaran Kabupaten Kepulauan Sula tidak akan diukur oleh megahnya gedung-gedung pemerintahan atau banyaknya program yang tertulis dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan yang sesungguhnya adalah ketika masyarakat di desa-desa, para petani, nelayan, pedagang kecil, pelaku UMKM, kaum perempuan, generasi muda, serta seluruh lapisan masyarakat dapat merasakan manfaat pembangunan secara nyata.

Karena sejatinya, para pendahulu memperjuangkan pemekaran bukan untuk melahirkan sebuah kabupaten semata, melainkan untuk menghadirkan kesejahteraan. Maka selama kesejahteraan itu belum dirasakan secara merata oleh masyarakat, sesungguhnya perjuangan mewujudkan cita-cita pemekaran belumlah selesai. Dan di sinilah tanggung jawab moral sejarah generasi hari ini diuji, apakah mampu melanjutkan cita-cita tersebut dengan keberpihakan kepada rakyat, atau justru membiarkannya menjadi catatan sejarah yang kehilangan makna.

Momentum refleksi Hari Jadi Kabupaten Kepulauan Sula hendaknya menjadi pengingat bahwa pembangunan bukan sekadar tentang hari ini, tetapi tentang amanah para pendahulu dan harapan generasi yang akan datang.

Pos terkait