Kadis DPMD Sula Absen Sidang, Kuasa Hukum Inspektorat Dinilai Abaikan Perintah Hakim PTUN Ambon

Kantor PTUN Ambon, Maluku. Istimewa.

BIDIKFAKTA – Kuasa hukum Inspektorat Kabupaten Kepulauan Sula selaku tergugat dalam sengketa tata usaha negara terkait dugaan korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Pohea Tahun Anggaran 2022–2023 dinilai mengabaikan perintah Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Ambon karena tidak menghadirkan saksi yang telah dimintakan.

Dimana dalam persidangan pada 1 Juli 2026, Majelis Hakim PTUN Ambon memerintahkan kuasa hukum tergugat, yang merupakan Jaksa Pengacara Negara (JPN), untuk menghadirkan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kepulauan Sula, Rahmat Silia, sebagai saksi pada sidang lanjutan. Namun, saat sidang yang digelar pada 29 Juli 2026, yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan persidangan.

Bacaan Lainnya

Kuasa hukum penggugat, Alwalid Muhammad, menilai ketidakhadiran saksi tersebut menunjukkan perintah majelis hakim tidak dijalankan oleh pihak tergugat.

“Perintah hakim untuk menghadirkan Rahmat Silia telah disampaikan secara terbuka di persidangan dan diketahui kuasa hukum tergugat. Karena itu, tidak diperlukan lagi surat permintaan khusus. Kami menilai pihak tergugat sengaja tidak menghadirkan saksi tersebut sehingga terkesan mengabaikan perintah majelis hakim,” kata Alwalid, Jumat (31/7/2026).

Menurut Alwalid, ketidakhadiran Kepala DPMD tidak hanya berdampak pada pembuktian perkara, tetapi juga berpotensi menghambat jalannya proses persidangan.

Ia juga menilai sejak awal penanganan perkara mantan Kepala Desa Pohea, Rudi Duwila, terdapat sejumlah kejanggalan yang dinilai merugikan kliennya.

“Kami berharap Majelis Hakim menilai fakta-fakta persidangan secara objektif dan memberikan putusan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.

Alwalid meminta PTUN Ambon mengabulkan gugatan kliennya serta menolak seluruh dalil yang diajukan pihak Inspektorat Kabupaten Kepulauan Sula dalam sengketa ini.

Disisi lain, sampai berita ini diterbitkan, pihak Inspektorat Kabupaten Kepulauan Sula maupun Jaksa Pengacara Negara (JPN) selaku kuasa hukum tergugat belum memberikan tanggapan terkait alasan tidak hadirkan Rahmat Silia dalam persidangan.

Pos terkait