Disperkim Malut Temukan Proyek Drainase Rp.665 di Desa Fagudu Kurang Volume

BIDIKFAKTA – Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Provinsi Maluku Utara mengakui adanya indikasi kekurangan volume pekerjaan pada proyek drainase di Desa Fagudu, Kabupaten Kepulauan Sula. Proyek yang bersumber dari APBD Maluku Utara ini dengan nilai kontrak sebesar Rp665.626.801.

Pekerjaan drainase ini dilaksanakan oleh CV Alfa Rizy berdasarkan kontrak bernomor 10042757000/FSK/PPK.1/DPKP-MU/2025 dengan masa pelaksanaan selama 120 hari kalender.

Bacaan Lainnya

Mirisnya, dari hasil pemeriksaan sementara tim teknis Disperkim, diduga kuat terjadi  kekurangan volume pada bagian pondasi drainase. Temuan ini menunjukkan pekerjaan tidak sepenuhnya sesuai spesifikasi teknis yang ditetapkan dalam kontrak perencanaan kerja.

“Kami sudah turun dan menemukan adanya kekurangan volume. Tindak lanjut akan kami lakukan sesuai regulasi yang berlaku,” ungkap salah satu pejabat teknis Disperkim Malut kepada wartawan, Sabtu (13/9/2025).

Menariknya, proyek ini awalnya merupakan usulan fraksi Partai Demokrat, namun dalam prosesnya dialihkan menjadi aspirasi fraksi PKS. Pergeseran usulan ini terjadi setelah wafatnya anggota DPRD Maluku Utara dari Partai Demokrat, Ester Tantry.

“Benar, usulan proyek itu akhirnya dialihkan ke PKS karena waktu itu pak Alexander (PAW Ester Tantry) belum dilantik. Jadi dialihkan lewat Sekretariat DPRD,” jelas La Putu, anggota DPRD dari fraksi PKS.

Saat ditanya terkait regulasi atau dasar hukum pengalihan usulan proyek tersebut, La Putu mengaku tidak mengetahui secara detail. “Soal itu, saya tidak tahu pasti, karena diurus langsung oleh bagian sekretariat,” katanya.

Di sisi lain, nama Armin Masuku sempat dikaitkan sebagai pelaksana proyek. Namun saat dikonfirmasi, Armin membantah. Ia menyebut proyek itu bukan dikerjakan oleh perusahaannya.

“Itu proyek teman,” ujar Armin singkat kepada wartawan saat dihubungi.

Disperkim Maluku Utara menyatakan akan menindaklanjuti temuan ini secara serius. Proses evaluasi dan pemeriksaan lanjutan terhadap pihak pelaksana dipastikan dilakukan sesuai prosedur yang berlaku.

Pos terkait