Lelang Mobil, PT. BFI Finance Indonesia Digugat di PN Tobelo

Naiman Lek, SH Praktisi Hukum di Maluku Utara. Istimewa.

BIDIKFAKTA – Sengketa antara Penggugat, Naiman Lek, S.H., selaku kuasa hukum, dan PT. BFI Finance Indonesia Tbk Cabang Tobelo kini memasuki jalur hukum. Kasus yang terdaftar dengan nomor perkara 141/Pdt.G/2025/PN Tob, ini berfokus pada penarikan dan pelelangan mobil truk milik Penggugat yang dilakukan sepihak oleh Tergugat.

Berdasarkan laporan yang diterima bahwa pada 25 November 2019, Penggugat membeli sebuah mobil truk Mitsubishi (DN 8619 VG) seharga Rp 125 juta dari Ruhmawati di PT. BFI Finance Indonesia Tbk Cabang Tobelo. Mobil ini digunakan untuk mata pencaharian utama mengangkut material. Kemudian, Penggugat mengajukan pinjaman kepada Tergugat sebesar Rp 120 juta dengan agunan BPKB mobil tersebut. Namun, setelah proses administrasi, pinjaman yang disetujui hanya Rp 80 juta. Pinjaman ini disepakati untuk dilunasi dalam 29 bulan dengan cicilan Rp 5,5 juta.

Bacaan Lainnya

Namun, pada September 2023, mobil Penggugat mengalami kecelakaan. Selama proses perbaikan di bengkel, anak Penggugat, Noflando Japa, menghubungi Tergugat untuk mengajukan klaim asuransi dan meminta keringanan angsuran. Namun, klaim tersebut tidak ditanggapi.

Dan pada 11 September 2023, Penggugat menerima kabar dari bengkel bahwa mobilnya telah ditarik oleh Tergugat tanpa pemberitahuan atau persetujuan. Tergugat mengklaim penarikan ini dilakukan karena Penggugat terlambat membayar angsuran selama 3 bulan, dan mobil tersebut kemudian dilelang untuk menutupi tunggakan.

Penggugat merasa dirugikan karena mobil yang menjadi sumber penghidupannya disita dan dijual tanpa pemberitahuan atau persetujuan terlebih dahulu. Selain itu, Tergugat tidak mengonfirmasi proses pelelangan atau hasilnya. Menurut kuasa hukum Penggugat, tindakan ini merupakan perbuatan melawan hukum dan diduga kuat sebagai tindakan penipuan.

“Pelelangan mobil tanpa persetujuan dan pemberitahuan serta adanya potongan biaya yang tidak transparan adalah tindakan yang merugikan klien kami,” ujar Naiman Lek SH kuasa hukum Penggugat.

Melalui kuasa hukum, Penggugat kini menggugat Tergugat untuk ganti rugi materiil sebesar Rp 40 juta (biaya balik nama BPKB dan STNK), Rp 50 juta (biaya perbaikan mobil), dan selisih nilai jual mobil yang diperkirakan mencapai Rp 350 juta. Olehnya, dalam persidangan mendatang, Penggugat berharap keadilan ditegakkan dan Tergugat bertanggung jawab atas tindakan merugikan ini.

Kepada media ini, kuasa hukum menegaskan, berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019, penarikan jaminan fidusia harus melalui prosedur yang jelas dan sah. Jika ada masalah, proses hukum yang transparan harus dijalankan. Dan sementara kasus ini masih berlanjut di Pengadilan Negeri Tobelo, dan Penggugat menuntut agar tindakan sepihak dari Tergugat dapat dipertanggungjawabkan.

Pos terkait