Proyek PAUD Mangkrak di Sula, FORMAPAS Desak Kejaksaan Periksa Kadiknas dan Oknum DPRD

Arid Fokaaya Fungsionaris PB FORMAPAS Maluku Utara (Foto: Istimewa).

BIDIKFAKTA – Proyek pembangunan gedung Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) di Desa Modapuhi Trans, Kecamatan Mangoli Utara, Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara, dilaporkan mangkrak dan menimbulkan dugaan penyimpangan anggaran.

Menanggapi hal itu, Forum Mahasiswa Pascasarjana (FORMAPAS) Maluku Utara mendesak aparat penegak hukum (APH), khususnya Kejaksaan dan Kepolisian, segera melakukan audit investigatif terhadap proyek tersebut.

Bacaan Lainnya

“Ini bukan sekadar proyek mangkrak. Ada indikasi kuat penyalahgunaan anggaran negara. Kami mendesak penegak hukum segera turun tangan,” tegas Arid Fokaaya, fungsionaris PB FORMAPAS, Jumat (26/9/2025).

Arid juga meminta APH mengusut dugaan keterlibatan oknum anggota DPRD Kepulauan Sula dan Kepala Dinas Pendidikan, Marini Nur Ali dalam kasus ini.

“Penegakan hukum harus adil. Jika terbukti terlibat, Kadiknas dan oknum DPRD wajib diproses sesuai hukum,” ujarnya.

Menurut Arid, mangkraknya proyek PAUD ini tidak hanya merugikan negara, tetapi juga mencederai hak anak-anak mendapatkan pendidikan yang layak, sebagaimana dijamin dalam Pasal 31 UUD 1945 dan UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

“Kalau proyek pendidikan anak saja diselewengkan, itu bentuk nyata pengkhianatan terhadap amanah konstitusi,” kata Arid.

Ia juga menegaskan bahwa jika terdapat unsur pidana, pelaku harus dijerat dengan UU Tindak Pidana Korupsi (UU No. 31 Tahun 1999 junto UU No. 20 Tahun 2001), dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar. Penyalahgunaan wewenang juga dapat dikenakan pasal-pasal dalam KUHP dan UU Tipikor.

“Korupsi di Sula sudah jadi rahasia umum. Kasus PAUD ini adalah ujian integritas bagi aparat penegak hukum,” tandasnya.

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, Kepala Dinas Pendidikan Kepulauan Sula, Marini Nur Ali, belum berhasil dimintai keterangan terkait proyek mengkrak tersebut.

Pos terkait