BIDIKFAKTA – Koalisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi di tiga Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang ditemukan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK dengan Nomor: 12/B/LHP/XIX.TER/05/2025, tertanggal 26 Mei 2025.
Koordinator KPK Maluku Utara, Yuslan Gani, dalam rilisnya, Kamis (2/10/2025), menyoroti besarnya nilai temuan dugaan korupsi yang mencapai total Rp5,234 miliar. Tiga OPD yang dimaksud adalah Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Rp3,407 miliar, Dinas Pariwisata Rp1,184 miliar dan UPT Himo-Himo Dinas Sosial Rp642 juta.
Menurut Yuslan, khusus di Dispora Maluku Utara yang dipimpin Saifuddin Juba, ditemukan realisasi anggaran tahun 2024 tanpa disertai Surat Pertanggungjawaban (SPJ). “Ini indikasi kuat tindak pidana korupsi dan tidak boleh dibiarkan,” tegasnya.
KPK Malut meminta Kejati segera menindaklanjuti kasus ini dengan menetapkan tersangka, termasuk Kadis Dispora Saifuddin Juba. Gubernur Maluku Utara juga diminta mengevaluasi jabatan yang bersangkutan.
“Kami tidak ingin kasus ini jalan di tempat. Penegakan hukum harus dilakukan secara tegas dan transparan,” pungkas Yuslan.
Sementara pihak Kejaksaan Tinggi (Kajati) Maluku Utara belum berhasil dimintai keterangan. Sebelumnya kasus ini tim redaksi telah melakukan konfirmasi ke Richar Sinaga Kasi Penkum hanya tidak digubris.