BIDIKFAKTA – Jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pulau Taliabu, Maluku Utara, kembali menuai sorotan. Pasalnya, hingga akhir Oktober 2025, pelantikan pejabat Sekda definitif belum juga digelar sebagaimana diamanatkan peraturan perundang-undangan.
Sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 91 Tahun 2019 tentang Penunjukan Penjabat Sekretaris Daerah, Pasal 8 ayat (1) menegaskan bahwa Penjabat (Pj) Sekda kabupaten/kota yang ditunjuk oleh gubernur wajib dilantik dan mengucapkan sumpah/janji jabatan sebelum memangku tugasnya.
Hal ini turut dipertegas dalam Pasal 8 ayat (2) yang menyebutkan bahwa, sumpah atau janji tersebut harus dilakukan sesuai ketentuan peraturan di bidang kepegawaian.
Sementara saat ini, posisi Sekda Pulau Taliabu dijabat oleh Ma’ruf yang sebelumnya ditunjuk sebagai Pelaksana Harian (Plh) sejak 19 September 2025 melalui Surat Keputusan (SK) yang diserahkan oleh Wakil Bupati Pulau Taliabu, La Ode Yasir.
Ma’ruf mengaku, statusnya kini telah berubah menjadi Penjabat (Pj) Sekda setelah terbitnya SK penunjukan.
“Saya sudah terima SK. Setelah ada persetujuan gubernur tanggal 15, SK Pj keluar tanggal 22. Pelantikan masih menunggu persetujuan dari Kemendagri,” ujar Ma’ruf kepada wartawan, Selasa (29/10/2025).
Namun hingga berita ini diterbitkan, pelantikan resmi Pj Sekda Taliabu belum dijadwalkan oleh Kementerian Dalam Negeri. Kondisi ini memicu perhatian publik lantaran pelaksanaan tugas Sekda idealnya didahului pelantikan resmi sebagaimana diatur dalam Permendagri nomor 91 Tahun 2019.