BIDIKFAKTA – Isu dugaan ijazah palsu milik Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pulau Taliabu, Maluku Utara, kembali menjadi sorotan publik. Polemik ini bukan sekadar perdebatan administratif, tetapi menyentuh ranah hukum, etika publik, dan integritas kepemimpinan di tingkat daerah.
Kasus yang menyeret nama Maruf, Sekda Pulau Taliabu, memantik perbincangan luas di media sosial dan ruang politik lokal. Di tengah hiruk pikuk opini, masyarakat menuntut kejelasan dan pembuktian hukum yang objektif atas legalitas ijazah tersebut.
Karena dalam sistem hukum positif Indonesia, keabsahan ijazah termasuk dalam kategori legal acts yang sah apabila diterbitkan oleh lembaga pendidikan yang berotoritas dan terakreditasi. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang menyebut ijazah sebagai dokumen resmi negara (documento publico).
Lebih jauh, Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) menegaskan bahwa pemalsuan dokumen merupakan tindak pidana jika dilakukan dengan maksud menipu dan memperoleh keuntungan secara melawan hukum. Disamping itu Bupati Salsabila Mus diminta tidak terburu-buru mengambil keputusan dengan mengangkat Maruf sebagai Sekda sebelum dugaan ijazah palsu yang dialamatkan ini dapat benar-benar dibuktikan secara objektif dan autentik berdasarkan hukum yang sah.
Karena sebagai pejabat publik, seorang Sekda tidak hanya tunduk pada hukum positif, tetapi juga pada etika publik dan moralitas jabatan. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dari KKN menegaskan pentingnya kejujuran, transparansi, dan akuntabilitas dalam setiap tindakan pejabat negara. Dan kejujuran akademik adalah bagian dari public trust doctrine, fondasi utama kepercayaan masyarakat terhadap aparatur pemerintahan.
Oleh karena itu kasus ijazah palsu dan jabatan Sekda yang ditempati Maruf ini, masyarakat Taliabu wajar menuntut kejelasan soal ijazah S1 Ekonomi yang dikaitkan tidak terdaftar secara sah di PDDikti. Karena itu masyarakat menuntut agar aparat penegak hukum, lembaga pengawas pejabat publik untuk menindaklanjuti kasus ini secara sah dan tuntas.
Hal ini sejalan dengan konsep negara hukum (rechtsstaat), dan kasus ini agar tidak menjadi tuduhan dan fitnah aparat penegak hukum dituntut membantu untuk membuktikan ijazah S1 Ekonomi milik Maruf yang disebut-sebut palsu lantaran tidak terdaftar secara resmi dan sah di PDDikti.
Dan kasus dugaan ijazah palsu Sekda Taliabu ini menjadi ujian penting bagi konsistensi penegakan hukum dan integritas pejabat publik. Karena kebenaran hanya dapat ditegakkan melalui pembuktian hukum yang adil dan transparan, bukan melalui perdebatan di ruang maya apalagi klaim dan asumtif bahwa jabatan yang diemban Maruf saat ini tidak melanggar ketentuan.**
Penulis: Hairun Yusuf.