BIDIKFAKTA – Dugaan ijazah palsu oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pulau Taliabu, Maluku Utara, seolah menjadi lahar diruang publik. Pasalnya, ijazah S1 Ekonomi yang dikaitkan dengannya diduga tidak terdaftar secara resmi di Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
Menanggapi hal ini, Pengamat Hukum Tata Negara Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ), Hasan Kailul, S.H., M.H., menilai penggunaan ijazah yang tidak sah dapat dikategorikan sebagai tindak pidana. Ia menegaskan, tindakan itu melanggar Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pemalsuan dokumen.
“Pemalsuan dokumen, apalagi ijazah, jelas merupakan tindakan melawan hukum. Selain itu juga melanggar Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Ijazah sebagai dokumen resmi negara tidak boleh disalahgunakan,” tegas Hasan kepada wartawan, Sabtu (2/11/2025).
Hasan mengungkapkan, berdasarkan informasi yang beredar, Ma’aruf hanya memiliki ijazah Diploma II (D2) Keguruan. Namun dalam jabatannya sebagai Sekda, ia diduga menggunakan ijazah S1 Ekonomi yang tidak sah untuk memenuhi syarat administrasi.
Menurut Hasan, tindakan itu juga melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS), yang mensyaratkan calon pejabat pimpinan tinggi memiliki kualifikasi minimal Sarjana (S1) atau Diploma IV (D4).
“Begitu juga dengan UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, yang mengatur bahwa jabatan pimpinan tinggi, termasuk Sekda, hanya bisa diisi oleh ASN yang memenuhi kualifikasi dan integritas sesuai ketentuan,” jelasnya.
Hasan mendorong aparat penegak hukum untuk segera mengusut dugaan penggunaan ijazah palsu tersebut secara transparan. Ia juga menyoroti peran Bupati Pulau Taliabu dan Kepala BKD yang dinilai lalai dalam proses verifikasi administrasi jabatan tersebut.
“Kami mendesak aparat penegak hukum memeriksa keabsahan ijazah Ma’aruf. Bupati dan BKD harus bertanggung jawab karena telah meloloskan yang bersangkutan. Pemalsuan dokumen termasuk kategori kejahatan serius, karena dapat merusak sistem demokrasi dan integritas biokrasi,” ujarnya.
Ia juga turut mengingatkan Bupati, Salsabilla Mus, agar bersikap profesional dan transparan dalam menempatkan pejabat di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Pulau Taliabu.
“Transparansi dan integritas sangat penting untuk menjaga kepercayaan publik. Jabatan strategis seperti Sekda harus diisi oleh pejabat yang benar-benar memenuhi syarat hukum dan etika. Tidak dibenarkan kalau itu dilakukan apalagi dengan alasan politik ,” pungkas Hasan.