BIDIKFAKTA — Gerakan Mahasiswa Pemerhati Sosial (Gamhas) Maluku Utara menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Wali Kota Ternate, Kamis (13/11/2025). Aksi tersebut menyoroti persoalan krisis air bersih yang hingga kini belum terselesaikan di sejumlah kelurahan di Kota Ternate.
Koordinator aksi, M. Rivai Yakub, dalam orasinya menyampaikan bahwa hasil investigasi Gamhas menemukan berbagai keluhan warga terkait distribusi air bersih yang tidak merata. Ia menegaskan, Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate harus segera turun tangan untuk mengatasi permasalahan tersebut.
“Berdasarkan temuan kami di lapangan, warga di beberapa kelurahan seperti Foramadiahi RT 07, Tabona RT 13, Tubo RT 08, dan Sasa RT 01 masih kesulitan mendapatkan air bersih. Ini persoalan serius yang membutuhkan perhatian segera dari pemerintah,” ujar Rivai.
Menurutnya, di Kelurahan Foramadiahi RT 07, dari total 40 rumah hanya 30 rumah yang mendapat pasokan air secara rutin, sementara 10 rumah lainnya hanya menikmati air bersih beberapa jam dalam seminggu. Ironisnya, warga tetap diwajibkan membayar tagihan bulanan seperti biasa.
“Bayangkan, warga yang tidak menikmati air bersih tetap harus membayar penuh. Ini bentuk ketidakadilan pelayanan publik,” tegas Rivai.
Sementara itu, di Kelurahan Tabona RT 13, warga belum sama sekali merasakan distribusi air bersih. Menurut keterangan yang diterima Gamhas, penyaluran air di kawasan tersebut terhambat oleh kendala administratif.
“Warga Tabona baru bisa mendapatkan pelayanan air bersih setelah memenuhi syarat administrasi berupa minimal 10 Kepala Keluarga (KK). Ini aturan yang memberatkan masyarakat,” tambah Rivai.
Komite Gamhas lainnya, Baskara H.I. Abdullah, menambahkan bahwa kondisi lebih memprihatinkan terjadi di Kelurahan Tubo RT 08, di mana warga harus mengandalkan air hujan untuk kebutuhan sehari-hari. Saat musim kemarau, mereka terpaksa membeli air tangki seharga Rp70 ribu per bulan.
Adapun di Kelurahan Sasa RT 01, warga sebenarnya sudah mendapatkan akses air bersih, namun distribusinya tidak rutin dan kerap terhenti tanpa pemberitahuan.
Padahal, menurut Baskara, Peraturan Daerah (Perda) Kota Ternate Nomor 2 Tahun 2021 secara jelas menyebutkan bahwa Perumda Air Minum Ake Gale dibentuk untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pelayanan air bersih yang merata, berkesinambungan, dan terjangkau.
“Namun kenyataannya justru sebaliknya. Fakta di lapangan menunjukkan masyarakat harus menunggu berhari-hari hanya untuk menampung air bersih. Ini bentuk kegagalan pemerintah dalam memenuhi hak dasar warga,” tegasnya.
Gamhas Malut menegaskan bahwa jika Pemkot Ternate tidak segera menuntaskan persoalan air bersih ini, mereka akan menggalang konsolidasi bersama masyarakat untuk memboikot layanan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) sebagai bentuk protes.
“Kami memberi waktu kepada Pemkot Ternate untuk segera menyelesaikan masalah ini. Jika tidak ada langkah nyata, kami akan menggerakkan warga untuk melakukan aksi lanjutan,” tutup Rivai.