BIDIKFAKTA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara, menuntut terdakwa Saida Duwila (SD) dengan hukuman satu bulan penjara dalam perkara dugaan penganiayaan yang dilaporkan SS alias Saida Soamole.
Tuntutan tersebut dibacakan JPU dalam sidang pembacaan tuntutan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sanana, Senin (5/1/2026). JPU menyatakan tuntutan dijatuhkan berdasarkan fakta persidangan, keterangan saksi, serta alat bukti yang telah diperiksa selama proses persidangan.
Perkara ini bermula dari laporan SS terhadap SD ke Polsek Mangoli Barat pada 19 Juni 2025, terkait dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 351 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Menanggapi tuntutan tersebut, kuasa hukum terdakwa, Abdullah Ismail dan Fadli Wambes, menilai tuntutan JPU sudah sangat objektif, kami mengapresiasi kinerja JPU pada Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula.
Ini sangat mencerminkan Keadilan Restoratif (RJ) dimana Klien kami yang sudah sempat di tahan kurang lebih 1 bulan 4 hari di lapas klas II sanana dan sekarang sudah menjalani tahanan Kota sejak tanggal 15 Desember 2025 sampai sekarang.
Tuntutan ini kurang dari penahanan yang saat ini di jalani oleh terdakwa, hal ini menunjukan kalau JPU mengedepankan
fakta hukum yang terungkap di persidangan bukan sekedar bersandar pada BAP, JPU telah mendudukan hukum pada tempat yang sesungguhnya. Tegas Fadli”.
“Tuntutan satu bulan penjara dari JPU kami nilai objektif. fakta hukum yang telah terungkap di persidangan, kami berharap Majelis Hakim PN Sanana menjatuhkan putusan yang adil kepada klien kami,” ujar Abdullah Ismail kepada wartawan.
Abdulah menegaskan, laporan dugaan penganiayaan yang disampaikan pelapor SS tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Bahkan, pihaknya menduga adanya ketidaksesuaian fakta dalam proses penyidikan, sehingga unsur pidana penganiayaan tidak terpenuhi.
“Fakta dan alat bukti di persidangan harus menjadi pedoman hakim dalam menjatuhkan putusan. Karena itu, apabila Majelis Hakim ragu maka keputusan yang menguntungkan terdakwa yang harus di kedepankan. Sesuai asas in dubio proreo” tegasnya.
Diketahui, sidang perkara ini akan dilanjutkan dengan agenda pembelaan (pledoi) dari pihak terdakwa pada senin mendatang sebelum Majelis Hakim PN Sanana menjatuhkan putusan.
