Diduga Kritik PT MTP, Adik Kandung Advokat Fadli Wambes Jadi Korban

Ilustrasi: Andika Wambes, Sekuriti PT MTP. (Gambar Google).

BIDIKFAKTA – Kritik keras yang dilayangkan Advokat muda asal Desa Falabisahaya, Fadli Wambes, S.H, terhadap PT Mangoli Timber Produsen (PT MTP) diduga berujung pada tindakan tidak profesional perusahaan. Andika Wambes, adik kandung Fadli, yang sebelumnya bekerja sebagai sekuriti, kini dipindahkan ke Lopong MTP Desa Menaluli, Kecamatan Mangoli Utara sebagai sekuriti.

Berdasarkan informasi yang diperoleh wartawan bahwa tindakan PT MTP ini diduga berkaitan langsung dengan sikap kritis Fadli terhadap perusahaan tempat adiknya bekerja sebelum akhirnya dipindahkan.

Bacaan Lainnya

Sebelumnya, Fadli mengkritisi PT MTP, khususnya terkait dugaan penyalahgunaan wewenang serta praktik penyamaran status hubungan kerja karyawan sebagai mitra, yang dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan juncto Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

“Awalnya adik saya bekerja sebagai sekuriti. Setelah saya menyampaikan kritik terbuka terkait dugaan pelanggaran ketenagakerjaan, perusahaan justru memindahkan adik saya ke Lopong PT MTP,” ujar Fadli, Senin (5/1/2026).

Atas kejadian itu, Fadli menegaskan akan melaporkan PT MTP ke Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Kemnaker RI). Ia mengklaim telah mengantongi bukti dan data dugaan pelanggaran, termasuk praktik hubungan kerja yang tidak sesuai aturan.

“Kami akan melaporkan PT MTP ke Kemnaker RI. Sejumlah dugaan pelanggaran telah kami kumpulkan dan siap kami buka secara hukum,” tegasnya.

Diketahui, sampai berita ini ditayangkan, pihak PT MTP masih dalam upaya konfirmasi wartawan untuk meminta klarifikasi terkait laporan pemindahan Andika Wambes tersebut.

Pos terkait