BIDIKFAKTA – Komisi II DPRD Kabupaten Kepulauan Sula menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans), guna mengevaluasi pembinaan dan pengawasan ketenagakerjaan terhadap perusahaan yang beroperasi di wilayah Kepulauan Sula, khususnya PT Mangoli Timber Produsen (PT MTP).
RDP yang berlangsung di ruang rapat DPRD Kepulauan Sula itu menyoroti pentingnya peran aktif Disnakertrans dalam memastikan kepatuhan perusahaan terhadap regulasi ketenagakerjaan, mulai dari pemenuhan hak normatif pekerja, keselamatan dan kesehatan kerja (K3), hingga sistem pengupahan yang layak.
Sekretaris Komisi II DPRD Kepulauan Sula, Siti Nurbaya Gelamona, menyatakan bahwa agenda utama RDP adalah membenahi sistem pembinaan ketenagakerjaan PT MTP yang beroperasi di Desa Falabisahaya, Kecamatan Mangoli Utara. Komisi II menilai masih terdapat keluhan pekerja terkait status kerja, upah, serta minimnya perlindungan K3.
Menurutnya, pengawasan tidak boleh sebatas administratif, tetapi harus menyentuh langsung praktik ketenagakerjaan di lapangan. Karena itu, Disnakertrans diminta lebih proaktif dan rutin melakukan pengawasan.
“Kami mendorong Disnakertrans tidak sekadar menunggu laporan. Pengawasan harus dilakukan secara aktif agar perusahaan benar-benar patuh terhadap regulasi,” tegas Siti Nurbaya, Selasa (27/1/2026).
Ia juga menilai belum adanya solusi komprehensif atas laporan dugaan pelanggaran ketenagakerjaan yang diterima Komisi II. Disnakertrans, kata dia, harus berperan sebagai instrumen kontrol agar aktivitas perusahaan tetap berada dalam koridor hukum.
“Tujuannya agar pekerja tidak dirugikan dan seluruh aktivitas kerja berlandaskan regulasi,” ujarnya.
Siti Nurbaya menegaskan bahwa perlindungan tenaga kerja dan keberlangsungan investasi tidak boleh dipertentangkan. Pembinaan ketenagakerjaan justru dinilai penting untuk menciptakan keseimbangan antara dunia usaha dan kesejahteraan pekerja.
“Pembenahan ini bukan untuk menghambat investasi, melainkan menjaga iklim kerja yang sehat, adil, dan berkelanjutan,” katanya.
Komisi II DPRD Kepulauan Sula juga meminta Disnakertrans lebih aktif turun ke lapangan melakukan pembinaan, pendampingan, dan pengawasan, serta membuka ruang komunikasi dengan pekerja, serikat buruh, dan manajemen perusahaan agar persoalan ketenagakerjaan dapat ditangani lebih cepat.
Sebagai bentuk komitmen, DPRD mengajak para pekerja di Kepulauan Sula menyampaikan langsung keluhan terkait upah, status kerja, dan kondisi kerja. Aspirasi tersebut akan menjadi bahan evaluasi lanjutan bagi DPRD dan Disnakertrans.
“Kami membuka ruang seluas-luasnya bagi pekerja untuk menyampaikan keluhan agar kebijakan yang diambil benar-benar sesuai kondisi lapangan,” pungkasnya.
