BIDIKFAKTA – Komisi II Dewan Perwalian Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara menolak melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama pihak PT Mangoli Timber Produsen (PT-MTP) di Falabisahaya, Kecamatan Mangoli Utara.
RDP dibatalkan lantaran direktur utama PT MTP Edward Tombokan tidak memenuhi panggilan Komisi II DPRD Sula.
Ketua Komisi II DPRD Sula, Rian Ardianto Ruslan kepada bidikfakta.id, mengatakan alasan pihaknya membatalkan RDP dengan PT MTP karena pimpinan utama perusahaan tersebut tak hadiri undangan.
“Yang di undang pimpinan PT MTP, justru yang datang perwakilan. PT MTP seolah menantang panggilan DPRD Sula,” tegas Rian, Selasa (3/2/2026).
Menurutnya, PT MTP dengan Komisi II DPRD Sula sudah pernah RDP. Namun, setelah RPD sebelumnya yang diwakilkan itu pihak perusahaan tidak mengindahkan seluruh kesepakatan yang pernah dibuat.
“Artinya, kalau RDP ini diwakilkan lagi sama hal kita mengulang ketidakpatuhan regulasi yang selama ini dilakukan PT MTP. Kami akan bawa persoalan ini ke pihak terkait dan meminta aktifitas PT MTP dihentikan,” ujar Rian.
Sebelumnya, terkait dugaan pelanggaran cipta kerja yang terjadi di lingkungan PT MTP ini. Komisi II telah melakukan RDP bahkan mendatangi Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Maluku Utara.
“Sayangnya baik Disnakertrans dan PT MTP ini tidak sama sekali mematuhi regulasi. Komisi II berencana melakukan RDP ulang, dan apabila pihak PT MTP masih membangkang dengan terpaksa surat akan dilayangkan ke Kemnaker RI,” pungkas Rian.
