Diduga Setubuhi Anak Dibawa Umur hingga Melahirkan, Pelaku Belum di Tahan Polres Sula

Gambar pada artikel berita yang diterbitkan bidikfakta.id ini merupakan ilustrasi dugaan kekerasan seksual yang dialami korban berinisial ZT dan pelaku IS. (Sumber gambar google).

BIDIKFAKTA – Kasus dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Desa Falabisahaya, Kecamatan Mangoli Utara, Kabupaten Kepulauan Sula, menuai sorotan publik. Terduga pelaku berinisial IS alias Iskandar hingga kini belum ditahan oleh Polres Kepulauan Sula, meski korban berinisial ZT telah melahirkan anak akibat perbuatan yang dilakukan pelaku tersebut.

Kasus ini dilaporkan ke Polres Kepulauan Sula sejak 14 April 2025, sebagaimana tertuang dalam Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor: LP/B/81/IV/2025/SPKT/RES SULA/PMU. Namun, hampir setahun berjalan, penanganan perkara ini dinilai lambat dan pelaku masih bebas tanpa disentuh hukum.

Bacaan Lainnya

Kuasa hukum korban, Abdulah Ismail dan Fadli Wambes, menyebut kliennya mengalami persetubuhan secara paksa sebanyak tiga kali sejak Desember 2024. Peristiwa itu menyebabkan korban yang masih di bawah umur hamil hingga melahirkan.

“Kasus ini sudah ditangani Satreskrim Polres Sula, namun hingga kini terlapor belum ditahan. Kami meminta Kapolres Kepulauan Sula AKBP Kodrat Muh Hartanto bersikap profesional dan serius menangani perkara ini,” ujar Fadli Wambes, Selasa (13/1/2026).

Sementara itu, KBO Satreskrim Polres Kepulauan Sula, IPDA Deni Wibowo, menjelaskan bahwa berkas perkara masih berada pada tahap I dan sedang menunggu hasil penelitian dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Belum dilakukan penahanan karena yang bersangkutan kooperatif. Berkas perkara saat ini masih berstatus P19, dan kami sedang melengkapi petunjuk jaksa,” jelas Deni.

Ia menambahkan, penahanan tersangka akan menjadi kewenangan jaksa setelah perkara dinyatakan lengkap (P21) dan masuk ke tahap II, yakni pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan.

“Jika JPU menyatakan berkas lengkap, kami pasti lakukan tahap II. Soal penahanan selanjutnya menjadi kewenangan pihak kejaksaan,” tegasnya.

Di sisi lain, kasus ini diharapkan mendapat perhatian serius dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) Kabupaten Kepulauan Sula, mengingat korban merupakan anak di bawah umur yang harus menanggung dampak fisik dan psikologis akibat dugaan tindak pidana tersebut.

Pos terkait