GMNI Desak Hakim PN Sanana Tolak Praperadilan Dua DPO Korupsi BTT Sula 2021

Supardi Sibela, Aktivis GMNI di Kepulauan Sula-Maluku Utara. Istimewa.

BIDIKFAKTA – Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kabupaten Kepulauan Sula mendesak Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sanana untuk menolak permohonan praperadilan yang diajukan tiga tersangka kasus dugaan korupsi Bantuan Tak Terduga (BTT) Tahun Anggaran 2021, yakni Lasidi Leko (LL) dan Andi Muhammad Khairul Akbar alias AMKA, dan Andi Nivian Maramis (AM).

Permohonan praperadilan tersebut masing-masing terdaftar dengan nomor perkara 1/Pid.Pra/2026/PN Sanana, 2/Pid.Pra/2026/PN Sanana, dan 3/Pid.Pra/2026/PN Sanana yang diajukan pada 8 Januari 2026 oleh Kantor hukum dari Prislis Law Office. Sementara, LL dan AMKA kini ditetapkan menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula.

Bacaan Lainnya

Menanggapi hal itu, Kepala Bidang Hukum dan Pengkajian Undang-Undang GMNI Kepulauan Sula, Supardi Sibela, menegaskan bahwa permohonan praperadilan para tersangka tidak sah secara hukum dan wajib ditolak oleh hakim.

Menurut Supardi, larangan bagi tersangka berstatus DPO untuk mengajukan praperadilan telah diatur secara tegas dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 2018 serta Pasal 160 ayat (4) KUHAP 2025.

“Jelas bahwa tersangka yang berstatus DPO tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan praperadilan. Hakim wajib menolak permohonan tersebut,” ujar Supardi, Rabu (14/1/2026).

Ia mengungkapkan, sebelumnya LL, AMKA dan AM, sempat mengajukan praperadilan pada bulan Desember 2025 melalui kantor hukum Fahrudin Maloko dan rekan. Namun permohonan tersebut ditolak pengadilan Negeri Sanana dan ketiganya kembali mengajukan praperadilan meski dua tersangka berstatus buronan (DPO) oleh Kajari Sula.

GMNI menegaskan akan mengambil langkah tegas apabila PN Sanana sengaja bermain-main dalam perkara ini dengan mengabulkan permohonan praperadilan ketiga tersangka tersebut.

“Kami mengingatkan hakim PN Sanana agar taat pada hukum. Kami akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Jika praperadilan ini dikabulkan, GMNI secara kelembagaan akan melakukan aksi demonstrasi sebagai bentuk protes keras kerena ketiga tersangka jelas terlibat,” pungkas Supardi.

Pos terkait