Anggap Strategi, Kapolres Sula Biarkan Tersangka Kasus TPKS Anak di Bawah Umur Bebas

Foto: Kapolres Sula, AKBP Kodrat Muh Hartanto. Istimewa.

BIDIKFAKTA – Penanganan kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Desa Falabisahaya, Kabupaten Kepulauan Sula, semakin dikecam publik. Pasalnya, tersangka berinisial IS alias Iskandar hingga kini belum ditahan oleh penyidik Polres Kepulauan Sula.

Kapolres Kepulauan Sula AKBP Kodrat Muh Hartanto menjelaskan, belum dilakukannya penahanan terhadap tersangka merupakan bagian dari strategi penyidik. Saat ini, kata dia, penyidik masih melengkapi petunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagaimana tertuang dalam berkas perkara P-19.

Bacaan Lainnya

“Kasus IS masih dalam tahap melengkapi petunjuk jaksa. Tersangka saat ini dalam pengawasan penyidik dengan cara wajib lapor,” ujar Kodrat saat dikonfirmasi awak media, Jumat (16/1/2026).

Namun, pernyataan tersebut mendapat tanggapan keras dari kuasa hukum korban, Fadli Wambes. Ia menilai alasan tidak dilakukannya penahanan tidak berdasar secara hukum dan berpotensi mencederai rasa keadilan korban.

Menurut Fadli, tersangka IS telah resmi ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Ketetapan Nomor: S.Tap.Tsk/48/X/RES.1.24/2025/Reskrim, sehingga secara hukum penahanan semestinya dilakukan demi kepentingan penyidikan dan perlindungan korban.

“Penahanan tersangka tidak bergantung pada kelengkapan P-19. Ini keliru secara hukum dan menunjukkan ada perlakuan khusus kepada tersangka IS,” tegas Fadli.

Ia menjelaskan, penetapan tersangka IS didasarkan pada sejumlah dasar hukum, di antaranya KUHAP, UU Perlindungan Anak, Perpu Nomor 1 Tahun 2016, serta putusan Mahkamah Konstitusi. Selain itu, laporan polisi dan surat perintah penyidikan telah diterbitkan sejak April dan September 2025.

Fadli juga mengungkapkan informasi bahwa tersangka IS saat ini diduga berada di Kota Ternate, Maluku Utara. Ia mendesak Kapolres Kepulauan Sula segera memanggil dan menahan tersangka guna mencegah risiko melarikan diri serta demi pemulihan psikologis korban.

“Status tersangka harus ditahan. Pernyataan Kapolres justru memperparah trauma psikologis klien kami yang masih di bawah umur,” pungkasnya.

Pos terkait