Tok! PN Sanana Bebaskan Saida Duwila dari Perkara Penganiayaan

Kuasa Hukum Saida Duwila. Istimewa. (Foto: Bidikfakta.id).

BIDIKFAKTA — Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sanana, Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara, secara resmi memutuskan terdakwa Saida Duwila (SD) tidak di jatuhi pidana atau tindakan serta dibebaskan dari tahanan kota dalam perkara dugaan penganiayaan terhadap Saida Soamole alias SS.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar PN Sanana berdasarkan Putusan Nomor 46/Pid.B/2025/PN Snn, dalam perkara yang sebelumnya dilimpahkan oleh Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula pada November 2025. Dugaan penganiayaan itu dilaporkan pada tanggal 19 Juni 2024.

Bacaan Lainnya

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa perbuatan yang didakwakan kepada terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Namun, hakim memberikan putusan pemaaf kepada SD dan tidak dijatuhi pidana atau tindakan serta di bebaskan dari tahanan kota setelah putusan di bacakan.

Kuasa hukum terdakwa, Abdullah Ismail dan Fadli Wambes, menyambut baik putusan tersebut dan menilai majelis hakim telah bertindak objektif serta profesional dalam menilai fakta persidangan.

“Kami mengapresiasi putusan Hakim PN Sanana. Putusan pemaaf ini sangat normatif, objektif, dan sesuai dengan fakta hukum di persidangan,” ujar Fadli Wambes, Selasa (20/1/2026).

Fadli menegaskan, sejak awal laporan dugaan penganiayaan yang diajukan pelapor tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Bahkan, menurutnya, terdapat ketidaksesuaian antara keterangan saksi dan alat bukti yang diajukan selama proses penyidikan.

“Unsur pidana penganiayaan terpenuhi. Akan tetapi fakta persidangan justru menunjukan kalau perbutan tersebut terjadi akibat tuduhan yang di lontarkan korban kepada terdakwa sebagai pemicunya,” tegas fadli.

Dengan putusan ini, kuasa hukum bersama masyarakat di Kepulauan Sula menyampaikan apresiasi kepada Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula dan Majelis Hakim PN Sanana atas penegakan hukum yang dinilai adil dan menjunjung prinsip keadilan bagi terdakwa Saida Duwila.

Pos terkait