BIDIKFAKTA — Pimpinan Sidang Tetap Kongres XXII Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI), Christovan Loloh, menegaskan bahwa kepemimpinan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) GMNI periode 2025–2028 yang sah secara organisasi dan konstitusional adalah Risyad Fahlefi sebagai Ketua Umum dan Patra Dewa sebagai Sekretaris Jenderal.
Pernyataan tersebut disampaikan Christovan pada Kamis (22/1/2026), setelah melakukan peninjauan dan pengkajian ulang terhadap dokumen serta proses persidangan Kongres XXII GMNI yang digelar di Bandung.
Christovan menyatakan dirinya merupakan Pimpinan Sidang Tetap yang sah dan memimpin pembukaan kongres secara resmi di Gedung Merdeka Bandung. Namun, ia menilai kelanjutan hingga penutupan sidang yang dilakukan di luar Gedung Merdeka merupakan tindakan sepihak, melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) GMNI.
Menurutnya, pemindahan dan percepatan sidang tersebut tidak hanya melanggar prosedur, tetapi juga mencederai demokrasi internal organisasi.
“Persidangan dibuka di Gedung Merdeka, namun dilanjutkan dan ditutup di luar lokasi kongres. Tindakan ini ilegal dan bertujuan mengakomodasi kepentingan kelompok tertentu,” kata Christovan.
Ia juga menyoroti substansi kongres yang dinilai diabaikan. Christovan menyebut sidang yang digelar di luar Gedung Merdeka tidak melaksanakan sidang komisi organisasi, politik, dan kaderisasi sebagaimana diatur dalam mekanisme kongres.
“Sidang dipaksakan selesai tanpa membahas agenda strategis organisasi, hanya untuk menetapkan Sujahri dan Amir,” ujarnya.
Selain itu, Christovan menegaskan sidang tersebut tidak memenuhi syarat kuorum. Ia menyebut mayoritas peserta berasal dari DPD dan DPC berstatus caretaker yang secara AD/ART tidak memiliki hak penuh dalam pengambilan keputusan kongres.
“Dengan komposisi peserta tersebut, sidang jelas tidak kuorum. Seluruh keputusan yang dihasilkan cacat secara hukum organisasi dan bertentangan dengan AD/ART GMNI,” tegasnya.
Berdasarkan hasil kajian dan fakta yang ada, Christovan secara resmi mencabut seluruh ketetapan kongres yang dihasilkan dari sidang di luar Gedung Merdeka.
“Seluruh ketetapan kongres di luar Gedung Merdeka saya nyatakan dicabut karena tidak kuorum dan bertentangan dengan AD/ART,” ujar Christovan.
Ia menegaskan, kepemimpinan DPP GMNI yang sah dan memiliki legitimasi organisasi adalah hasil sidang konstitusional.
“Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal DPP GMNI periode 2025–2028 yang sah adalah Risyad Fahlefi dan Patra Dewa,” pungkasnya.
