Olah TKP Digelar, Kuasa Hukum Desak Polres Sula Segera Limpahkan Berkas Kasus Persetubuhan Anak ke Kejaksaan

Fadli Wambes, Kuasa Hukum Korban TPKS di Desa Falabisahaya. (Bidikfakta.id).

BIDIKFAKTA – Penyidik Polsek Mangoli Barat, Kabupaten Kepulauan Sula, melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dalam kasus dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur, Minggu (25/1/2026). Langkah ini dinilai krusial untuk melengkapi berkas perkara agar tidak ada lagi alasan penundaan pelimpahan ke Kejaksaan.

Olah TKP tersebut dihadiri korban berinisial ZT alias Fitri, yang didampingi kuasa hukumnya Fadli Wambes, S.H, serta tim penyidik Polsek Mangoli Barat. Pemeriksaan dilakukan di lokasi yang diduga menjadi tempat terjadinya peristiwa, yakni di kawasan lapangan terbang Airport Gulanis Falabisahaya, dari arah utara menuju barat, di sisi kiri area bandara.

Bacaan Lainnya

Kepada wartawan, korban mengungkapkan bahwa perbuatan tersebut diduga terjadi sebanyak lima kali di dua lokasi berbeda, dengan unsur kekerasan yang nyata.

“Di titik pertama dilakukan dua kali, dan di titik kedua tiga kali. Dia paksa dan dia jambak rambut,” ungkap ZT usai olah TKP.

Korban menegaskan bahwa seluruh perbuatan tersebut dilakukan tanpa persetujuan, sehingga memenuhi unsur kekerasan seksual terhadap anak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Kuasa hukum korban, Fadli Wambes, S.H, menegaskan bahwa olah TKP ini harus menjadi titik akhir dari alasan teknis yang kerap dijadikan dasar penundaan penanganan perkara.

“Olah TKP ini dilakukan untuk melengkapi berkas perkara. Dengan langkah ini, tidak boleh lagi ada alasan penundaan. Kami mendesak Kapolres Kepulauan Sula agar segera mempercepat pelimpahan berkas ke Kejaksaan,” tegas Fadli.

Menurut Fadli, berdasarkan penyampaian Kanit PPA Satreskrim Polres Kepulauan Sula, Ikbal Umanilo, seluruh alat bukti pokok telah terpenuhi dan berkas perkara kini hanya menunggu kelengkapan administrasi teknis yang telah dilaksanakan melalui olah TKP.

“Disampaikan langsung oleh Kanit PPA bahwa berkas perkara tinggal melengkapi foto TKP dan alat bukti, dan itu hari ini sudah dilakukan. Artinya, secara hukum perkara ini telah siap untuk tahap berikutnya,” ujarnya.

Alumni Fakultas Hukum Universitas Khairun (Unkhair) Ternate ini juga menekankan bahwa penanganan perkara kekerasan seksual terhadap anak tidak boleh berlarut-larut, karena bertentangan dengan prinsip perlindungan korban, kepastian hukum, dan keadilan, sebagaimana diamanatkan dalam sistem peradilan pidana anak dan hukum HAM.

“Kasus ini menyangkut hak anak jika tak cepat di selesaikan maka akan berpengaruh terhadap mental dan sikologi yang berakibat fatal terhadap masa depan anak. Aparat penegak hukum wajib bertindak profesional, transparan, dan berkeadilan. Negara tidak boleh abai,” tandasnya.

Desakan percepatan pelimpahan berkas ini sekaligus menjadi ujian bagi komitmen aparat penegak hukum di Kepulauan Sula dalam menangani kasus kekerasan seksual terhadap anak, yang selama ini kerap mendapat sorotan publik akibat lambannya proses hukum.

Pos terkait