GPM Desak Kejati Malut Usut Dugaan Penyimpangan Dana Hibah Rp10 Miliar di Halsel

Yuslan Gani, Sekretaris GPM Maluku Utara. (Bidikfakta.id).

BIDIKFAKTA – Gerakan Pemuda Marhaen (GPM) Maluku Utara mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara menelusuri aliran dan penggunaan dana hibah Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) yang menjadi temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Perwakilan Maluku Utara senilai lebih dari Rp10 miliar.

Temuan tersebut tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Nomor 19.B/LHP/XIX/TER/05/2025. Dana hibah yang bermasalah tercatat sebesar Rp10.012.252.246, berasal dari 270 penerima hibah yang melekat pada anggaran Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Halsel.

Bacaan Lainnya

Selain itu, BPK juga menemukan realisasi anggaran hibah senilai Rp2 miliar yang tidak dicantumkan dalam penjabaran APBD induk maupun APBD perubahan.

Sekretaris DPD GPM Maluku Utara, Yuslan Gani, mengungkapkan bahwa dari total dana hibah bermasalah tersebut, sebanyak 83 penerima hibah senilai Rp4,1 miliar tidak didasarkan pada Keputusan Kepala Daerah tentang penetapan daftar penerima hibah.
Selain itu, 15 penerima hibah senilai Rp3,11 miliar belum menyampaikan laporan pertanggungjawaban penggunaan anggaran.

“Masih ditemukan 17 penerima hibah senilai Rp525 juta tanpa Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), serta 15 penerima hibah senilai Rp275 juta yang tidak dilengkapi proposal,” kata Yuslan.

Menurutnya, temuan BPK tersebut dapat dijadikan pintu masuk bagi Kejati Maluku Utara untuk mengungkap dugaan tindak pidana korupsi. LHP BPK, khususnya yang berindikasi kerugian negara, dinilai sebagai bukti awal yang kuat dalam proses penyelidikan dan penyidikan.

GPM mendesak Kejati Maluku Utara segera memanggil dan memeriksa Kepala Kesbangpol aktif maupun mantan Kepala Kesbangpol Kabupaten Halmahera Selatan untuk dimintai keterangan dan pertanggungjawaban hukum.

Yuslan menegaskan, temuan tersebut diduga melanggar Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah serta Peraturan Bupati Halmahera Selatan Nomor 1.A.2 Tahun 2023 tentang Penerima Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari APBD.

Pos terkait