BIDIKFAKTA – Koalisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Maluku Utara kembali mengelar aksi didepan Kejaksaan Tinggi (Kajati) Maluku Utara. Aksi KPK kali ini memimta Kepala Dinas Pemberdayan Masyarakat dan Desa (PMD) Halmahera Selatan Zaki Wahab ditetapkan sebagai tersangka.
Kordinator KPK Maluku Utara Yuslan Gani, dalam orasinya mendesak Kajati Maluku Utara segera menetapkan yang bersangkutan tersangka. Pasalnya ZW diduga kuat menilap anggaran dana desa di Halmahera Selatan untuk membiayai kegiatan retret kepala desa yang digelar di Jatinangor, Jawa Barat, pada tahun 2025 lalu.
Menurut Yuslan, pada Oktober 2025, terdapat 249 desa di Halmahera Selatan diminta mengumpulkan dana oleh ZW. Setelah ditotalkan mencapai Rp6,2 miliar dari per-kepala desa Rp25 juta rupiah.
“Sayangnya perbuatan oknum ZW ini bocor ke publik. Instruksi pengumpulan dana ini juga diduga melibatkan Abdul Aziz Ketua APDESI Halsel,” ujar Yuslan.
Karena itu, KPK mendesak Kajati Maluku Utara segera menetapkan ZW tersangka. KPK memastikan dugaan korupsi ini akan dikawal sampai tuntas.
“Kami minta Kajati tetapkan ZW, AA dan Bendahara PMD Halsel tersangka terkait dugaan penggelapan dana desa ini,” pungkas Yuslan.
