BIDIKFAKTA – Kasus kematian Sudirman Duwila, pemuda asal Desa Kou, Kecamatan Mangoli Timur, Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara, memasuki babak baru. Keluarga korban resmi melaporkan dugaan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri, polisi di Polres Sula ke Divisi Propam Mabes Polri.
Laporan tersebut disampaikan oleh Supriyadi Umasangadji, ST., M.Psi., perwakilan keluarga korban, pada Selasa, 4 Februari 2025, pukul 15.20 WIT. Aduan itu teregistrasi dengan Nomor 260204000041 dan Nomor LAPDUAN/55/II/2026/BARESKRIM.
Selain ke Mabes Polri, keluarga korban juga menyatakan akan melayangkan laporan serupa ke Kapolda Maluku Utara melalui Bidang Propam Polda Maluku Utara.
Supriyadi menegaskan, laporan tersebut merupakan respons atas dugaan tindakan Polres Kepulauan Sula yang membebaskan terduga pelaku pembunuhan korban SD atau Sudirman, dengan alasan perdamaian atau mekanisme keadilan restoratif. Menurutnya, langkah tersebut bertentangan dengan hukum positif karena menyangkut tindak pidana hilangnya nyawa seseorang.
“Ini bukan kasus pencemaran nama baik atau pencurian ringan. Ini adalah kasus hilangnya nyawa manusia,” tegas Supriyadi.
Ia menekankan, perkara tersebut bukan delik aduan dan tidak dapat dihentikan hanya karena adanya kesepakatan damai. Hukum pidana, kata dia, mengamanatkan bahwa tindak pidana terhadap nyawa wajib diproses hingga pengadilan.
“Restorative justice secara mutlak dikecualikan bagi tindak pidana terhadap nyawa orang,” ujarnya.
Keluarga korban berharap Kapolda Maluku Utara, Irjen Pol Waris Agono memberikan atensi khusus agar penanganan perkara ini berjalan sesuai hukum dan prinsip keadilan. Supriyadi menegaskan, institusi kepolisian harus berdiri di atas aturan perundang-undangan, bukan kesepakatan di luar hukum.
“Yang kami minta hanya keadilan dan kepastian hukum,” tutup Supriyadi.
