BIDIKFAKTA – Program strategis Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di Maluku Utara dinilai masih menghadapi tantangan serius, mulai dari regulasi yang tidak lagi relevan hingga lemahnya kapasitas pengelola koperasi di daerah, Jumat (6/2/2026).
Pengamat kebijakan, Stefanus, menilai Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian sudah tidak sesuai dengan dinamika ekonomi saat ini. Sementara itu, norma baru yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja juga belum sepenuhnya terimplementasi di tingkat daerah.
Kondisi tersebut membuat program Koperasi Merah Putih rawan tersendat pada aspek administratif tanpa mampu memberikan daya dorong ekonomi yang nyata bagi masyarakat.
Kondisi Koperasi Merah Putih ini juga mendapat kritik pakar koperasi dan akademisi Universitas Khairun (Unkhair) Ternate, Dr. E. Ida Hidayanti, SE., M.Si. Menurutnya, persoalan utama pengembangan koperasi bukan semata regulasi, melainkan perubahan pola pikir dan penguatan kapasitas manajerial.
Ia menegaskan bahwa masih banyak pengelola koperasi yang memandang koperasi sebatas ruang kerja bergaji, bukan sebagai wadah gotong royong ekonomi milik anggota. Ditambah persoalan struktural lainnya, seperti ketimpangan ekonomi antarwilayah kepulauan, ketergantungan produsen lokal pada tengkulak, serta rendahnya literasi digital dan keuangan.
“Transformasi digital tidak bisa dihindari.
Koperasi harus mampu membaca kebutuhan konsumen, membangun sistem pelayanan, dan menciptakan nilai tambah dari potensi lokal,” ujar Dr. Ida.
Ia mengingatkan, bantuan sosial yang tidak dirancang dengan tepat justru berpotensi melemahkan kemandirian koperasi. Tanpa literasi keuangan yang memadai, koperasi akan sulit menghasilkan Sisa Hasil Usaha (SHU) yang berkelanjutan dan terus bergantung pada suntikan modal pemerintah.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Provinsi Maluku Utara, Drs. Samsuddin Abdul Kadir, M.Si, menjelaskan adanya pergeseran paradigma peran pemerintah dalam pembangunan ekonomi.
Dijelaskannya, pemerintah tidak lagi berperan dominan, melainkan sebagai fasilitator, pembuka ruang partisipasi, serta penyedia regulasi yang kondusif.
Dalam konteks Koperasi Merah Putih, Samsuddin menyebut skema pembiayaan kini diarahkan dari pola hibah menuju pembiayaan berbasis pinjaman melalui perbankan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).
Skema tersebut katanya, bertujuan mendorong koperasi menjadi entitas usaha yang mandiri dan profesional, bukan sekadar penerima bantuan.
Meski demikian, ia mengakui masih terdapat kendala teknis, mulai dari kesiapan proposal koperasi dan mekanisme pembiayaan gerai koperasi yang melibatkan pihak ketiga.
Karena itu, pembinaan dan penguatan kapasitas pengurus koperasi dinilai menjadi kunci agar koperasi mampu mengelola pembiayaan secara bertanggung jawab dan berkelanjutan.
