BIDIKFAKTA – Kasus dugaan tindak pidana korupsi (TPK) proyek pembangunan Pasar Makdahi Fogi di Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara, sampai detik ini belum juga tuntas meski sudah berjalan selama sembilan tahun dan tiga kali terjadi pergantian Kapolres.
Proyek yang dikerjakan pada tahun 2018 itu diketahui memiliki nilai kontrak sebesar Rp5.667.123.098 berdasarkan kontrak Nomor: 510/05/SP/Diskoperindag-KS/X/2018. Namun, hasil audit investigatif Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Maluku Utara menemukan adanya kerugian negara sebesar Rp1,9 miliar.
Ketua Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPC GMNI) Kabupaten Kepulauan Sula Rifki Leko, menilai lambannya penanganan perkara tersebut menimbulkan pertanyaan publik terhadap keseriusan aparat penegak hukum dalam menindaklanjuti temuan kerugian negara dalam proyek tersebut.
“Kasus ini seharusnya sudah dituntaskan sejak lama karena ada temuan kerugian negara yang cukup besar. Kami menduga ada kejanggalan dalam proses penanganannya,” ujar Rifki, Rabu (1/4/2026).
Menurut Rifki, proyek Pasar Makdahi yang dikerjakan PT Inasko Cipta Bersama itu sempat diproses oleh Satreskrim Polres Kepulauan Sula. Bahkan, penyidik telah menetapkan tiga orang tersangka masing-masing berinisial SS, BK, dan almarhum ABR.
Namun, proses hukum perkara tersebut terhenti setelah Polres Kepulauan Sula kalah dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Sanana.
“Setelah kalah praperadilan, kasus ini seperti tenggelam dan tidak lagi terdengar kelanjutannya. Padahal kerugian negaranya jelas dan sudah ada hasil audit,” katanya.
Karena itu Rifki meminta Polres Kepulauan Sula kembali membuka penyelidikan kasus tersebut dan menindak seluruh pihak yang diduga terlibat, termasuk pihak pelaksana proyek tersebut.
“Direktur PT Inasko Cipta Bersama wajib diperiksa karena proyek ini diduga merugikan negara. Jangan sampai kasus ini dibiarkan tanpa ada pertanggungjawaban hukum,” tegasnya.
Ia juga menyoroti lemahnya penanganan perkara korupsi di wilayah hukum Polres Kepulauan Sula. Menurut dia, selama dipimpin AKBP Kodrat Muh Hartanto, belum ada satu pun laporan kasus korupsi yang benar-benar dituntaskan.
“Kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di Polres Sula sudah lama dipertanyakan. Kasus Pasar Makdahi menjadi contoh nyata lemahnya integritas aparat dalam menangani perkara korupsi,” ujarnya.
Rifki menilai program “Jaga Sula” yang digagas Polres Kepulauan Sula belum mampu menjawab persoalan penegakan hukum, khususnya dalam pemberantasan korupsi.
“Kalau kasus besar seperti Pasar Makdahi saja tidak selesai, maka publik berhak mempertanyakan efektivitas program tersebut,” katanya.
Ia pun meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengevaluasi kinerja Kapolres Kepulauan Sula dan memastikan kasus Pasar Makdahi dibuka kembali.
