Kasus Vaksinasi di Sula Rugikan Negara Miliaran, GMNI Tantang Tetapkan Eks Kadinkes, BPKAD dan Dirut PT PIL Tersangka

Dokumentasi: Pengembalian Uang Sitaan Korupsi BTT Covid-19 pada Vaksinasi Rp1,1 Miliar oleh Kajaksaan Negeri Kepulauan Sula.

BIDIKFAKTA – Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kabupaten Kepulauan Sula, kembali menggedor Kejaksaan Negeri (Kajari) Kepulauan Sula untuk mengusut tuntas kasus dugaan korupsi anggaran Belanja Tak Terduga (BTT) Covid-19 tahun 2021 pada Vaksinasi yang menjadi temuan BPK-P Maluku Utara senilai Rp1.123.050.000.

Menurut organisasi gerakan ini bahwa anggaran Vaksinasi yang dikelolah pada tahun 2021 itu belum menyentuh pokok perkara, ikhwan korupsi yang melibatkan SS alias Syafrudin Plt Kepala Dinas Kesehatan, GT alias Gina Tidore Kepala BPKAD dan JPS alias Jaermin Direktur PT. Pelangi Indah Lestari.

Bacaan Lainnya

Ketua GMNI Kepulauan Sula, Rifki Leko kepada media ini mendesak Kejaksaan agar mengusut tuntas rantai kasus ini. Ia mengatakan kasus dugaan korupsi Vaksinasi ini baru satu orang yang ditetapkan tersangka dan mendapat putusan inkrah dari pengadilan yakni MIH alias Ihsan PPK Dinas Kesehatan. Namun, Kepala Dinas Kesehatan dan Kepala BPKAD belum disentuh, begitupun dengan Direktur PT. Pelangi Indah Lestari.

Foto: Ketua GMNI Sula, Rifki Leko. (Bidikfakta.id) 

“Kasus ini baru PPK yang divonis. Kadinkes, BPKAD dan Direktur PT. Pelangi Indah Lestari belum diproses hukum. Kami minta Jaksa tegas dan tidak tebang pilih dalam mengusut dan proses hukum setiap pelaku,” tegas Rikfi, Selasa (14/4/2026).

Rifki menjabarkan, anggaran ini sejatinya diperuntukan ke Vaksinasi. Namun dalam prosesnya BPK-P Maluku Utara menemukan indikasi adanya perbuatan melawan hukum yang merugikan negara. “Kajari pernah lakukan upaya hukum dengan menyita kurang lebih Rp1.123.050.000 dari tangan JPS. Sayangnya baru MIH sendiri yang divonis hakim,” imbuhnya.

Karena itu, GMNI menantang Juliantoro Hutapea, Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula untuk menetapkan SS, GT dan JPS tersangka dalam kasus ini. ” Kami ingin melihat langkah konkret dari Juliantoro Hutapea. Kasus Vaksin ini tak sekedar korupsi, tetapi integritas penyidik Kajari Sula akan diuji publik,” kata Rifki.

Sekedar informasi bahwa kasus Vaksin Covid-19 ini. PPK Muhammad Ihsan Hamzah sudah mempertanggung jawabkan perbuatannya dengan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pidana korupsi, dengan pidana penjara selama satu tahun empat bulan dan denda Rp.50.000.000.00 juta rupiah.

Pos terkait