Perkara Dana Desa, KPK Desak Kajati Malut Tangkap Kadis PMD Halsel

Aksi KPK di Kajati Maluku Utara. (Bidikfakta.id).

BIDIKFAKTA – Koalisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Maluku Utara kembali mengelar aksi didepan Kejaksaan Tinggi (Kajati) Maluku Utara. Aksi kali ini masa KPK mendesak agar Kepala Dinas PMD Halmahera Selatan ditetapkan sebagai tersangka.

Koordinator KPK Maluku Utara, Yuslan Gani kepada wartawan mengatakan Kepala Dinas PMD Halmahera Selatan, Zaki Wahab diduga kuat menyalahgunakan anggaran Dana Desa se-Halmahera Selatan saat kegiatan di Jatinangor, Jawa Barat, pada tahun 2025 lalu.

Bacaan Lainnya

Ia menjelaskan bahwa pada Oktober 2025, sebanyak 249 Kepala Desa di Halmahera Selatan ditugaskan mengikuti agenda Retret di Jatinangor. Para kepala desa kemudian dibebankan menyetor uang senilai Rp25 juta.

“Total dana desa dari 249 itu sebesar Rp6,2 miliar. Uang ini kemudian tak dapat dipertanggungjawabkan secara sah dan diduga kuat dikorupsi oleh Zaki Wahab selaku Kepala PMD,” ujar Yuslan, Rabu (15/4/2026).

Sebelumnya kata dia, perkara ini terkuak melalui WhatsApp Group bahkan melibatkan Abdul Aziz, Ketua APDESI Halmahera Selatan. “Mirisnya uang miliaran ini diduga kuat dianggarkan tanpa melaluli prosedur perencanaan yang sah, termasuk tanpa musyawarah desa (Musdes) bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD),” ungkap Yuslan.

Karena itu, KPK mendorong adanya langkah tegas dan normatif dari Kejaksaan Tinggi Maluku Utara untuk memproses hukum oknum Kepala PMD tersebut.

“Kadis PMD, Ketua APDESI hingga Bendahara dinas PMD Halsel wajib diproses hukum atas kasus ini. Kami inggatkan Kajati Maluku Utara untuk tidak subversif dan menjerat para aktor korupsi ini,” pungkas Yuslan.

Pos terkait