BIDIKFAKTA – Koalisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mepersoalkan terkait dugaan tindak pidana korupsi anggaran perjalanan dinas di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Provinsi Maluku Utara, Kamis, (9/4/2026).
Hal ini disampaikan Yuslan Gani, Kordinator KPK Maluku Utara. Menurutnya, terjadi indikasi penyalahgunaan anggaran belanja perjalanan dinas di DPUPR sebesar Rp21.737.332.000. Anggaran ini berlangsung sejak tahun 2022-2024.
Yuslan merincikan pada tahun 2022 DPUPR menganggarkan perjalanan dinas ke luar daerah sebesar Rp8.880.326.000, tahun 2023 Rp10.888.055.000 dan tahun 2024 Rp1.968.951.000.
“Dokumen pada anggaran-anggaran ini diduga dimanipulasi pihak DPUPR. Surat tugas, waktu perjalanan dan dokumen pendukung lainnya semua tak berdasar,” ujar Yuslan.
Karena itu, KPK meminta kepada Kejaksaan Tinggi Maluku Utara menelusuri anggaran perjalanan dinas milik DPUPR karena terindikasi dikorupsi.
Tak hanya mendesak Kejaksaan Tinggi, KPK juga meminta Gubernur Sherly Tjoanda Laos untuk mencopot bendahara pengeluaran pada Dinas PUPR Maluku Utara.
“Kadis PUPR dan bendahara pengeluaran wajib diproses hukum dan dimintai pertanggungjawaban atas kasus ini,” pungkas Yuslan.
