
Aksi yang berlangsung di depan kantor Kajaksaan Tinggi Maluku Utara ini masa dari KPK menyampaikan protes keras terkait sejumlah kasus dugaan korupsi yang melibatkan sejumlah pejabat tinggi dilingkup Pemerintah Provinsi Maluku Utara.
Berdasarkan informasi yang diperoleh. Aksi yang digelar masa KPK itu mendorong tiga kasus korupsi baik dari Dana Desa di Halmahera Selatan, Kasus Tunjangan Anggota DPRD Provinsi Maluku Utara dan kasus dugaan korupsi Anggaran Belanja Perjalanan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Maluku Utara tahun 2022-2024.
“Tiga kasus ini melibatkan Zaki Wahab, Kepala PMD Halsel, Abubakar Abdulah mantan Sekretaris DPRD Maluku Utara dan Risman Iriyanto Djafar Plt Kepala Dinas PUPR Maluku Utara,” tegas Yuslan Gani.
Yuslan yang juga Sekretaris Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) Maluku Utara ini menyatakan pada tahun 2021 terjadi korupsi yang melibatkan anggota DPRD di Provinsi Maluku Utara. Padahal, saat itu terjadi Pendemi Covid-19, dan Refocusing, sementara para wakil rakyat ini dilaporkan tengah asik melahap tunjangan masing-masing sebesar Rp20-30 juta untuk anggota dan ketua DPRD perbulan.
“Uang ini dituangkan dalam dokumen Keputusan Gubernur Maluku Utara Nomor:222/KPTS/MU/2021 lewat Abubakar Abdulah mantan Sekretaris DPRD Maluku Utara yang saat itu juga memiliki peran sebagai RKA-APBD Maluku Utara,” cetus Yuslan.
Sementara di sisi DPUPR, ditemukan dugaan korupsi anggaran perjalanan dinas tahun 2022-2024 sebesar Rp21.737.332.000.
“Dengan rincian tahun 2022 Rp8.880.326.000, tahun 2023 Rp10.888.055.000 dan tahun 2024
sebesar Rp1.668.651.000 dari total anggaran Rp21.737.332.000 di DPUPR Maluku Utara,” kata Yuslan.
Tak berhenti disitu, KPK juga turut memberikan warning ke Kejaksaan untuk turut mengusut skandal hubungan kerja yang memiliki hubungan dekat dengan Gubernur. Sejumlah proyek menjadi sorotan antara lain Rehabilitasi Rumah Dinas Gubernur di Sofifi dengan nilai sekitar Rp8,9 miliar, Pembangunan Jaringan Irigasi Aha dan Goal senilai Rp 19 miliar, Bendungan dan Irigasi Wayamil dengan anggaran Rp7,2 miliar. Kemudian, proyek jalan dan jembatan Kedi-Galea serta Tolabit-Togoreba Tua dengan pagu anggaran mencapai sekitar Rp72 miliar.
“Kami minta Kejaksaan Tinggi tegas dan transparan menguak kasus ini. Semua pihak harus diminta pertanggungjawaban,” tegas Yuslan, menambahkan kasus Rp6,2 miliar Dana Desa Halmahera Selatan turut diperiksa.
Sebelum mengakhiri, Yuslan menekankan kepada Gubernur Serly Tjoanda untuk mencopot Abubakar Abdulah dari jabatan Kepala Dinas Pendidikan Provisi Maluku Utara serta Kajaksaan Tinggi segera memproses hukum oknum terkait atas dugaan korupsi ini.