BIDIKFAKTA – Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPD GMNI) Provinsi Maluku Utara, mengecam Kajaksaan Tinggi (Kajati) untuk membuka dalang dibalik kasus dugaan korupsi anggaran Vaksinasi Covid-19 tahun 2021 senilai Rp1.123.050.000 di Kepulauan Sula.
Ketua DPD GMNI Maluku Utara, Arjun Onga menegaskan agar Kajaksaan Tinggi segera memproses hukum pihak-pihak terkait atas kasus tersebut.
Menurutnya, mantan Kepala Dinas Kesehatan inisial SS dan Kepala BPKAD berinisial GT serta Direktur PT. Indah Pelangi Lestari (IPL) wajib dimintai pertanggung jawaban atas temuan BPK-P Maluku Utara senilai Rp1.123.050.000 secara hukum.
“Kasus ini SS,GT dan JPS Direktur PT. IPL wajib diminta pertanggungjawaban. Kami harap Kejaksaan Tinggi Maluku Utara tidak ragu dan berani membuka dalang dibalik kasus Vaksinasi ini,” tegas Arjun, Kamis (16/4/2026).
Ia mengancam akan geruduk kantor Kejaksaan Tinggi Maluku Utara bila kasus ini tidak segera dibuka secara transparan dan mengusut semua pihak terkait.
“Kasus ini baru MIH, PKK yang dijerat hakim. SS,GT dan JPS belum ditetapkan tersangka. Kami inggatkan Kajati agar tidak tebang pilih dan proses hukum semua pihak yang terlibat,” ancam Arjun.
