BIDIKFAKTA – Ketua Bidang Lingkungan Hidup Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (DPP IMM) Usman Mansur, kembali melayangkan protes ke Kejaksaan Tinggi (Kajati) Maluku Utara terkait dugaan korupsi Tunjangan Fiktif DPRD Maluku Utara tahun 2019-2024.
Ia meminta Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, tidak sekadar menyampaikan komitmen di ruang publik, tetapi segera membuktikannya melalui penetapan tersangka dan proses hukum yang transparan dan terukur.
Menurutnya, pernyataan Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, yang menegaskan komitmennya untuk mengusut perkara tersebut secara profesional dan transparan harus benar-benar diwujudkan, bukan sekadar janji yang berakhir tanpa kepastian hukum.
Kali ini Usman, menyoroti nama Kuntu Daud selaku mantan Ketua DPRD Provinsi Maluku Utara yang telah diperiksa dalam perkara dugaan penyimpangan tunjangan DPRD tersebut. Ia menilai, siapa pun yang terlibat dalam skandal tersebut wajib dimintai pertanggungjawaban hukum tanpa pandang bulu.
“Jangan sampai Kejati hanya berani memeriksa, tetapi takut menetapkan tersangka. Rakyat Maluku Utara tidak butuh sandiwara hukum. Jika alat bukti sudah cukup, segera umumkan dan proses secara terbuka. Jangan biarkan kasus ini tenggelam karena kepentingan politik dan kekuasaan,” tegas Usman, Kamis (28/6/2026).
Dikatakannya, bahwa dugaan korupsi tunjangan DPRD tersebut terjadi di tengah kondisi masyarakat yang sedang menghadapi kesulitan ekonomi pasca pandemi, sementara elite justru diduga menikmati fasilitas dan tunjangan fantastis dari uang rakyat kala itu.
Namun, lambannya penanganan perkara ini memperkuat kecurigaan publik bahwa ada upaya melindungi aktor-aktor besar di balik dugaan korupsi tersebut. Karena itu, Usman mendesak Kejaksaan Tinggi Maluku Utara agar tidak bermain mata dan segera mengumumkan pihak-pihak yang bertanggung jawab atas dugaan penyimpangan tunjangan DPRD yang nilainya mencapai puluhan miliar rupiah itu untuk diproses hukum.
“Kalau Kejati serius ingin mengembalikan kepercayaan publik, maka jangan tebang pilih. Siapa pun yang terlibat, termasuk pejabat dan mantan pimpinan DPRD, harus diproses secara hukum. Korupsi adalah kejahatan terhadap rakyat,” tutup Usman.
