BIDIKFAKTA – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kepulauan Sula, diduga kuat membiarkan aktivitas galian c ilegal beroperasi di Desa Minaluli, Kecamatan Mangoli Utara tanpa mengantongi izin sah.
Aktivitas merusak lingkungan tanpa izin ini diduga kuat dilakukan PT. Putri Tanjung Melani. Parahnya, DLH Kepulauan Sula justru menutup mata atas praktek terlarang tersebut.
Salah satu warga Desa Minalaluli yang dihubungi bidikfakta.id membenarkan adanya aktvitas tersebut. Menurut keterangannya PT. Putri Tanjung Melani ini sejak lama melangsungkan aktivitas merusak lingkungan itu tanpa mengantongi izin yang sah.
“Galian ini sudah lama dilakukan PT. Putri Tanjung Melani. DLH bahkan tidak terlihat andilnya meskipun aktivitas merusak lingkungan ini dilakukan tanpa izin,” ucapnya.
Karena itu, ia meminta aparat penegak hukum untuk mengusut aktivitas terlarang tersebut.
“Kalau tidak ada izin jelas melanggar. DLH ini biang kerok dibalik itu,” pintanya.
Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kepulauan Sula dan pihak PT. Putri Tanjung Melani belum berhasil dikonfirmasi hingga berita ini ditulis.
