Apakah Polres Sula Berani Usut Laporan HPMS Terhadap Bupati FAM? 

Kantor Polres Kepulauan Sula. (Istimewa).

BIDIKFAKTA – Himpunan Pelajar Mahasiswa Sula (HPMS) Cabang DKI Jakarta resmi melaporkan Bupati Kepulauan Sula, Fifian Adeningsih Mus, dan sejumlah pejabat daerah ke Polres Kepulauan Sula, Jumat (16/10/2026). Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pembukaan lahan perkebunan di kawasan hutan lindung di Pulau Sulabesi, Maluku Utara.

Laporan itu tercatat dalam tanda terima laporan Nomor STTL/184/X/SPKT POLRES KEP. SULA/POLDA MALUT. HPMS meminta aparat penegak hukum menyelidiki dugaan pelanggaran tersebut secara terbuka tanpa pandang bulu.

Sekretaris HPMS DKI Jakarta, Arid Fokaaya, mengatakan laporan itu dilayangkan karena pihaknya menduga terdapat aktivitas pembukaan lahan yang berpotensi merusak kawasan hutan lindung. Ia juga menyebut Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Sula sebelumnya telah mengeluarkan larangan terhadap aktivitas tersebut.

“Laporan ini kami sampaikan karena diduga ada aktivitas pembukaan lahan yang merusak hutan lindung. Sebelumnya, KPH Sula juga telah menerbitkan larangan keras terhadap tindakan tersebut,” ujar Arid kepada wartawan, Sabtu (17/10/2026).

Bupati Kab. Kepulauan Sula, Hj. Fifian Adeningsi Mus (Dok/istimewa) . 

Menurut Arid, hasil pemeriksaan KPH Sula mengidentifikasi pembukaan lahan dengan luas keseluruhan 29,89 hektare. Dari luas tersebut, 5,20 hektare disebut masuk kawasan hutan lindung, 22,79 hektare merupakan Hutan Produksi yang Dapat Dikonversi (HPK), dan 1,90 hektare berada di Areal Penggunaan Lain (APL).

“Sekarang yang menjadi pertanyaan, apakah laporan ini akan ditindaklanjuti secara serius oleh Polres Kepulauan Sula?” kata Arid.

Ia juga menyoroti surat penghentian aktivitas yang diterbitkan KPH Sula pada 31 Juli 2026 untuk kawasan hutan di Desa Malbufa, Desa Wainin, dan Desa Fukweu. Menurut Arid, lokasi tersebut berkaitan dengan perkebunan yang dikenal dengan sebutan Kebun Bahagia 1 hingga Kebun Bahagia 5.

Atas persoalan ini, kata Arid, HPMS akan membawa dugaan tersebut ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) serta Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan untuk meminta pemeriksaan lebih lanjut.

“Kami ingin memastikan Polres Sula dan instansi terkait memberikan kepastian hukum atas dugaan yang kami laporkan. Jika terbukti melanggar hukum, kami meminta agar diproses tanpa pandang bulu,” pungkasnya.

“KLHK dan Polres Sula harus memastikan bahwa aktivitas pembukaan lahan oleh pejabat daerah saat ini sesuai dengan ketentuan hukum yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (P3H),” tutupnya.

Sementara itu, sampai berita ini disusun, pewarta masih berupaya melakukan konfirmasi ke semua pihak yang berkaitan dengan persoalan tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan BIDIKFAKTA langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel Bidikfakta.id, dan pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Pos terkait