BIDIKFAKTA – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bela Yai Maluku Utara pada Selasa, 20 Oktober 2026 mendampingi warga dari Desa Waigoiyofa, Kecamatan Sulabesi Timur membuat laporan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Kepulauan Sula.
Laporan LBH Bela Yai ini terkait dugaan penyalahgunaan distribusi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di SPBU Kompak Desa Sama, Kecamatan Sulabesi Timur, itu tercatat dengan Nomor LP/B/185/X/2026/SPKT Polres Sula.
Usai membuat laporan, LBH Bela Yai Maluku Utara meminta Kapolda Maluku Utara membentuk satuan tugas (Satgas) BBM guna memperkuat pengawasan distribusi BBM bersubsidi di wilayah Maluku Utara, khususnya Kabupaten Kepulauan Sula.
Menurut Rasman, pembentukan Satgas BBM diperlukan untuk mencegah penyalahgunaan distribusi, memastikan penyaluran BBM bersubsidi tepat sasaran, serta menindak pihak-pihak yang terbukti melanggar hukum.
“Kami meminta Kapolda Maluku Utara segera membentuk Satgas BBM di seluruh desa di Maluku Utara. Tujuannya, agar masyarakat dapat mengawal dugaan penyalahgunaan BBM oleh para mafia,” ujar Rasman kepada wartawan.
“Tim Satgas itu harus ada masyarakat, pemerintah desa, tokoh pemuda, Bhabinkamtibmas dan Babinsa,” sambungnya.
Ia juga meminta Kapolres Kepulauan Sula, AKBP Handres, untuk mengawal dan terus mengevaluasi penanganan laporan tersebut. Segera melakukan penyelidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami meminta Polres Sula mengawal laporan yang kami sampaikan. Pihak yang diduga terlibat harus dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan yang berlakua,” tegasnya.
LBH Bela Yai berharap laporan tersebut menjadi perhatian serius aparat penegak hukum agar distribusi BBM bersubsidi berjalan sesuai ketentuan dan tidak merugikan masyarakat yang berhak menerima.
Sementara itu, hingga berita ini disusun, pihak SPBU Kompak Desa Sama belum memberikan keterangan terkait laporan tersebut.
