BIDIKFAKTA – Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) menerima laporan dugaan penyelewengan dan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di SPBU Kompak, Desa Sama, Kecamatan Sulabesi Timur, Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara.
Laporan yang disampaikan Tim Redaksi Bidikfakta.id itu, telah diteruskan ke Direktorat BBM BPH Migas untuk ditindaklanjuti. Pemberitahuan tersebut disampaikan melalui nomor tiket 236ERLWELL pada Senin, 19 Oktober 2026.
BPH Migas menyebutkan, penanganan pengaduan tersebut ditargetkan selesai paling lambat 60 hari sejak laporan diterima, merujuk Pasal 18 ayat (2) Peraturan Menteri ESDM Nomor 40 Tahun 2015.
Laporan itu berkaitan dengan dugaan pengangkutan BBM bersubsidi dalam jumlah besar menggunakan truk dari SPBU Kompak, Desa Sama. BBM tersebut diduga akan diperjualbelikan ke tempat lain diluar SPBU, bahkan hal itu telah dilakukan sejak lama.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Bidikfakta.id, pada Minggu (18/10) sebanyak 55 galon berkapasitas 25 liter atau total sekitar 1.375 liter BBM diduga diangkut menggunakan truk dari area SPBU. BBM bersubsidi tersebut dibawah ke Kota Sanana tanpa pengawasan dan penindakan aparat terkait.
Selain itu, terdapat dugaan penjualan BBM seharga Rp275.000 per galon berkapasitas 25 liter, atau setara Rp11.000 per liter. Dugaan tersebut disampaikan warga pengguna BBM subsidi dari SPBU tersebut.
Meski demikian, pemilik SPBU ini yang berinisial FLM yang dikonfirmasi terakhir kali belum memberikan keterangan apapun. Kasus, kemudian berkembang ke ranah hukum dengan adanya laporan LBH Bela Yai Maluku Utara.
Dalam laporan LBH Bela Yai itu, Kapolda Maluku Utara diminta atensi penuh persoalan dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi agar tidak disalahgunakan di Maluku Utara dan khususnya di Kepulauan Sula.
