Komitmen Kapolri Suyudi Berantas Mafia BBM Subsidi Perlu Diuji di Maluku Utara

Foto: Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto, Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri/istimewa).

BIDIKFAKTA – Komitmen Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto dalam memberantas mafia bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi kini menjadi sorotan di Maluku Utara. Dugaan penyalahgunaan dan penyelundupan BBM subsidi di sejumlah wilayah, termasuk Kabupaten Kepulauan Sula, menuntut penegakan hukum yang tegas dan transparan dari aparat keamanan. Kamis, (22/10/26).

Arahan pemberantasan mafia BBM subsidi juga disuarakan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia. Ia meminta aparat menindak tegas pihak yang menimbun, menyalahgunakan, maupun menyelundupkan BBM subsidi, termasuk mengusut aktor intelektual di balik praktik tersebut.

Bacaan Lainnya

Dalam keterangannya yang dikutip Kompas.com pada Jumat, 16 Oktober 2026, Bahlil menegaskan bahwa penimbunan BBM subsidi untuk dijual kembali harus diproses secara pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kata Menko Bahlil, penyalahgunaan BBM subsidi tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga mengganggu distribusi dan mengurangi hak masyarakat yang berhak menerima bahan bakar dengan harga subsidi negara tersebut.

Di sisi lain, persoalan distribusi BBM subsidi juga menjadi perhatian di sejumlah wilayah Indonesia. Karena itu, pengawasan distribusi dan penindakan terhadap dugaan penyimpangan perlu dilakukan secara konsisten, termasuk di Maluku Utara.

Informasi yang dihimpun, belum lama ini, sejumlah pemberitaan media lokal menyoroti dugaan penyalahgunaan BBM subsidi di wilayah Maluku Utara, termasuk Kepulauan Sula. Kondisi ini memantik efektivitas pengawasan aparat penegak hukum dalam menindaklanjuti laporan tersebut.

Seorang mahasiswa hukum di Maluku Utara menilai, dugaan penyimpangan distribusi BBM subsidi harus ditangani secara serius. Menurut dia, instruksi Kapolri perlu dibuktikan melalui langkah nyata di lapangan, bukan sekadar pernyataan.

“Kasus dugaan penyelundupan BBM di Maluku Utara harus ditangani secara terbuka. Instruksi Kapolri perlu diuji melalui tindakan konkret. Kami ingin mengetahui sejauh mana Kapolda dan jajaran menjalankan arahan tersebut,” ujarnya kepada wartawan.

Ia juga meminta aparat terkait menelusuri dugaan penyalahgunaan BBM subsidi di sejumlah wilayah, termasuk Halmahera dan Kepulauan Sula.

Menurutnya, penegakan hukum harus menyasar seluruh pihak yang terbukti terlibat, tanpa pandang bulu termasuk anggota TNI dan Polri bila terbukti melakukan atau membantu menjalankan operasional dalam penyeludupan BBM bersubsidi harus diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

Sejalan dengan itu, Kapolres AKBP Handres, juga diminta untuk menindaklanjuti dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi di SPBU Kompak Desa Sama, Kecamatan Sulabesi Timur, yang dilaporkan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bela Yai Maluku Utara pada Selasa 20 Oktober 2026 kemarin.

Diketahui, hingga berita ini ditulis, Kapolres AKBP Handres, melalui konfirmasi yang disampaikan wartawan kepada Humas Polres Sula belum memberikan keterangan terkait dugaan penyeludupan BBM di SPBU Kompak, Desa Sama saat ini.

Simak breaking news dan berita pilihan BIDIKFAKTA langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel Bidikfakta.id, dan pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

 

Pos terkait