Warga Waigoiyofa Diduga Ditolak Beli BBM di SPBU Sama, Polres Sula Sebut Penyelidikan Lancar

SPBU Kompak, Desa Sama. (Ilustrasi).

BIDIKFAKTA – Dugaan pembatasan penjualan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi kepada warga Desa Waigoiyofa, Kecamatan Sulabesi Timur, Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara, mencuat di SPBU Kompak CV Global Niaga Mandiri, Desa Sama, Selasa (27/10/2026).

Padahal, laporan dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi tersebut telah masuk di SPKT Polres Kepulauan Sula dengan nomor LP/B/185/X/2026/SPKT Polres Sula. Di tengah laporan tersebut, warga mengaku kesulitan memperoleh BBM di SPBU yang disebut milik Febby Leajaya Macpal tersebut.

Bacaan Lainnya

Berdasarkan rekaman video yang diterima Bidikfakta.id, petugas SPBU diduga membatasi warga Desa Waigoiyofa untuk diperbolehkan membeli BBM. Bahkan, Samin Buamona disebut tidak mendapat pelayanan sama sekali.

“Dalam video itu, Samin Buamona bahkan tidak diizinkan mendapatkan BBM setetes pun. Itu diduga atas perintah FLM dan RU alias Roman, manajer SPBU tersebut,” ungkap Rasman Buamona, kuasa hukum Samin sekaligus Direktur LBH Bela Yai Maluku Utara.

Rasman menilai dugaan pembatasan tersebut perlu ditindaklanjuti secara serius. Ia juga menyoroti informasi mengenai pembatasan pembelian BBM maksimal dua liter per sepeda motor bagi warga Waigoiyofa.

Menurutnya, penyaluran BBM bersubsidi harus dilakukan sesuai ketentuan dan tidak boleh disertai pembatasan secara sewenang-wenang yang merugikan masyarakat.

“BBM bersubsidi merupakan program negara yang penyalurannya harus mengikuti aturan. Pengelola SPBU bertugas menyalurkan BBM sesuai ketentuan, bukan mengabaikan hak masyarakat sebagai konsumen,” tegasnya.

Ia mendesak Polres Kepulauan Sula dan PT Pertamina Terminal Sanana segera memeriksa dugaan tersebut serta memastikan distribusi BBM bersubsidi berjalan adil dan tepat sasaran.

Rasman juga memperingatkan bahwa LBH Bela Yai Maluku Utara akan mengonsolidasikan masyarakat di Kabupaten Kepulauan Sula apabila persoalan itu tidak ditangani secara serius.

“Kami tidak ingin hak masyarakat sebagai warga negara dan konsumen terus diabaikan. Penyaluran BBM bersubsidi harus mengutamakan kepentingan publik, bukan justru mempersulit masyarakat yang berhak mendapatkannya,” ujarnya.

Terpisah, Kasat Reskrim Polres Kepulauan Sula, Iptu Gustavi Firda Tabarani, membenarkan bahwa laporan tersebut telah diterima dan kini masih dalam tahap penyelidikan.

“Laporan sudah diterima dan tercatat secara resmi. Penanganannya masih dalam tahap penyelidikan,” kata Gustavi, dikutip dari Beritalima.com.

Ia menjelaskan, penyidik telah mengirimkan undangan klarifikasi kepada sejumlah saksi serta melakukan pengecekan langsung ke lokasi. Hingga saat ini, menurut dia, proses penanganan perkara belum menemui kendala.

“Perkembangannya nanti akan kami informasikan kembali,” tukasnya.

Disisi lain, Febi Leajaya yang dikonfirmasi enggan memberikan keterangan hingga berita ini ditayangkan.

 

Simak breaking news dan berita pilihan BIDIKFAKTA langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel Bidikfakta.id, dan pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

 

Pos terkait