Mahasiswa STAI AlKhairat Labuha, Gelar Aksi Tolak M. Thoriq Kasuba Sebagai Rektor.

Dokumentasi, aksi mahasiswa STAI Alkhairat Labuha-Halmahera Selatan. Istimewa.

HALMAHERA SELATAN,BidikFakta.id – Sejumlah mahasiswa Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Alkhairaat Labuha Kecamatan Bacan, Halmahera Selatan Provinsi Maluku Utara pada Selasa 20 Mei 2025 kemarin menggelar aksi unjuk rasa di depan kampus, mereka menolak M. Thoriq Kasuba sebagai Rektor STAI Alkhairaat Labuha.

Aksi penolakan mahasiswa ini berkaitan dengan surat edaran yang dikeluarkan oleh Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia melalui Koordinator Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Swasta (Kopertais) Wilayah VIII yang menunjuk M. Thoriq Kasuba sebagai Rektor STAI AlKhairaat Labuha.

Bacaan Lainnya

Indra, salah satu orator aksi, menyatakan bahwa berdasarkan dokumen yang dimiliki Kopertais, Ketua STAI Alkhairaat Labuha yang sah saat ini adalah Dr. Mahfudz Kasuba, sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Yayasan Alkhairaat Halmahera Selatan Nomor 037/YA-HS/II/2025 tanggal 10 Februari 2025, tentang pengangkatan Ketua STAI AlKhairaat Labuha untuk periode 2025–2029.

“Surat keputusan tersebut dinilai telah sesuai dengan aturan yang berlaku. Dan kami menolak M. Thoriq Kasuba untuk menjabat Rektor di STAI AlKhairaat Labuha,”ucap nya.

Menurutnya surat edaran dari Kopertais sudah sangat jelas. Kemudian persyaratan lain yang menjadi acuan dalam pengangkatan Rektor STAI Alkhairaat, yakni minimal mengabdi sekurang-kurangnya lima tahun dan memiliki nomor induk dosen nasional (NIDN) dan Kopertais Wilayah VIII tidak memiliki kewenangan untuk mengeluarkan surat penolakan terhadap keputusan pimpinan PTKIS yang berada di bawah naungan Kementerian Agama R.I.

“Fungsi Kopertais hanya menyampaikan penilaian dan melakukan pengawasan terhadap proses penetapan pimpinan PTKIS sesuai dengan ketentuan yang berlaku,”jelas Indra.

“Dan dasar tuntutan kami menolak M. Toriq Kasuba sebagai Rektor STAI AlKhairaat Labuha mengacu pada surat dari Senat STAI Alkhairaat Labuha nomor 012.A.1/S/STAIA/-A/2025 tentang permohonan penolakan terhadap penetapan Ketua STAI Alkhairaat Labuha,”tutupnya.

Pos terkait