GMNI Minta Jaksa Tetapkan Kadis PUPR Sula Tersangka Atas Kasus Dugaan Korupsi Jalan Sanihaya-Modapuhi

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kepulaun Sula. Raumond, Chisna Noya. (Istmewa)

BIDIKFAKTA – Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara, tengah melakukan pemeriksaan terhadap Jainudin Umaternate, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) terkait dugaan penyalahgunaan anggaran dalam proyek pembangunan jalan sentra perkebunan Senihaya-Modapuhi senilai Rp 4. 972.0777.614.58. Pasalnya proyek yang dimenangkan CV. Sumber Berkat ini diduga tidak dikerjakan.

Menanggapi ini Rifki Leko, Ketua Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) meminta kepada Kejaksaan Kepulauan Sula agar tidak segan-segan menindak tegas dugaan korupsi ruas jalan tersebut.

Bacaan Lainnya

“Perkara korupsi yang disodorkan ke Kejaksaan kerap kali tidak memberikan jawaban. Kami inggatkan apabila kasus ini tidak diusut secara profesional kami akan adukan Pria Agung Jatmiko, beserta Jaksa di Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula ke Komisi Kejaksaan (Komjak) Republik Indonesia,” ancam Rifki, Jumat (22/8)

Rifki bilang, sedari awal pihaknya telah mendapat laporan bahwa proyek jalan yang dimulai sejak tahun 2023 ini diduga bermasalah. Penggunaan anggaran tidak tepat sasaran, menyebabkan jalan tersebut terbengkalai dan tidak kunjung selesai.

“Karena itu GMNI inggatkan jaksa agar tidak melindungi pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab dan merugikan negara ini untuk diproses hukum. Kami harap jaksa tidak masuk angin melihat kasus ini dan menetapkan JU sebagai tersangka atas kasus ini,” tegas Rifki.

“Kami kira tugas pengawasan Kejaksaan itu suatu hal yang cukup istimewa. Kami harap tugas negara ini tidak di khianati untuk kepentingan apapun dan teman-teman jaksa profesional dan transparan proses kasus ini,” harap Rifki.

Terpisah, Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kajari) Kepulauan Sula Raimond Chrisna Noya, mengaku bahwa perkara oknum Kadis PUPR ini sudah sampai di tahap penyidikan. Selian memeriksa JU pihaknya juga meminta keterangan saksi-saksi yang diduga turut serta dalam kegiatan pelaksanaan kegiatan proyek tersebut.

Raimond, menyebut dalam perkara ini oknum JU baru sekali dipanggil akan tetapi tidak menutup kemungkinan bahwa yang bersangkutan akan dipanggil kembali untuk diperiksa lebih lanjut.

“Pemeriksaan awal ini masih tahap penyelidikan. Namun, jika sudah memasuki tahap penyidikan akan kami panggil kembali oknum yang bersangkutan untuk diperiksa lebih lanjut,” ujarnya.

Terakhir GMNI mengancam apabila kasus ini tidak ditindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku secara kelembagaan GMNI akan mengadukan perkara ini ke Komjak RI.

Pos terkait