BIDIKFAKTA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Sula didesak menetapkan anggota DPRD Kepulauan Sula, Lasidi Leko, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Belanja Tidak Terduga (BTT) tahun anggaran 2021.
Desakan itu muncul usai Lasidi Leko memberikan kesaksian dalam sidang lanjutan kasus BTT di Pengadilan Tipikor Ternate, Senin (8/9/2025). Dalam persidangan, Lasidi disebut berbelit-belit menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim, hingga hakim memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sula untuk segera mengusut dan menetapkannya sebagai tersangka.
“Fakta persidangan jelas. Ketua majelis hakim secara langsung memerintahkan JPU untuk menetapkan Lasidi Leko sebagai tersangka. Ini jadi ujian integritas Kejari Sula,” tegas Abdullah Ismail, penasihat hukum terdakwa Muhammad Bimbi, Rabu (10/9/2025).
Menurut Abdullah, Lasidi terkesan mengelak saat ditanya perannya dalam pengadaan alat kesehatan, meski bukti-bukti percakapan dan keterangan terdakwa lainnya mengarah padanya.
“Saksi menyatakan tidak tahu, padahal bukti chat dan dokumen lain sudah diserahkan dalam sidang sebelumnya. Fakta ini bisa jadi novum untuk peninjauan kembali (PK) klien kami,” tambahnya.
Abdullah pun menantang Kejari Sula menunjukkan profesionalismenya dalam menindaklanjuti perintah hakim.
“Jangan sampai hukum tumpul ke atas. Semua harus diperlakukan sama. Kami minta penyidik segera menetapkan Lasidi Leko sebagai tersangka,” pungkasnya.