BIDIKFAKTA — Gelombang kritik publik terhadap DPRD Kabupaten Kepulauan Sula semakin menguat menyusul mencuatnya dugaan kasus korupsi dan asusila yang menyeret dua anggota dewan aktif. Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Cabang Sanana menilai Badan Kehormatan (BK) DPRD bersikap pasif dan gagal menjalankan fungsinya dalam menegakkan etika serta martabat lembaga legislatif.
Dua anggota DPRD yang disorot masing-masing berinisial MLT, alias Mardin yang dilaporkan dalam kasus dugaan pencabulan, serta LL, alias Lasidi yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Belanja Tidak Terduga (BTT) Tahun Anggaran 2021. Bahkan, LL saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Sanana.
Meski keduanya telah terseret kasus hukum serius dan bahkan tidak lagi menjalankan tugas sebagai wakil rakyat, namun hingga kini belum terlihat langkah tegas dari pimpinan DPRD maupun Badan Kehormatan untuk memproses pelanggaran etik. Kondisi ini dinilai mencederai kehormatan DPRD dan memperkuat kesan adanya pembiaran terhadap pelanggaran berat yang dilakukan oknum anggota dewan.
Aktivis GMNI Cabang Sanana, Supardi Sibela, mengecam keras sikap pimpinan DPRD dan BK yang dinilainya tidak berfungsi sebagaimana mestinya.
“Ini bukan perkara sepele, ini menyangkut kehormatan lembaga DPRD. Dua anggota dewan terseret kasus asusila dan korupsi, tetapi pimpinan DPRD dan Badan Kehormatan justru diam. Ini sikap yang memalukan,” tegas Supardi, Jumat (23/1/2026).
Menurut Supardi, secara hukum Badan Kehormatan tidak perlu menunggu putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap untuk menggelar sidang etik. Ia menegaskan, kewenangan tersebut telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang MD3 dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018.
“BK dan pimpinan DPRD jangan pura-pura tidak tahu aturan. Kewenangan mereka jelas. Status tersangka dan laporan dugaan pencabulan sudah cukup menjadi dasar untuk memulai proses etik,” ujarnya.
Ia menambahkan, jika alasan menunggu proses hukum terus dijadikan tameng, maka publik akan menilai DPRD Kepulauan Sula sedang melindungi oknum asusila dan bronan demi mengorbankan integritas lembaga.
“Jika ini dibiarkan, DPRD akan dicap melindungi pelanggar etik. Badan Kehormatan akan dikenang sebagai lembaga yang mandul dan gagal menjalankan mandat rakyat,” katanya.
Sebagai bentuk keseriusan dalam mengawal kasus ini, GMNI Cabang Sanana akan mengonsolidasikan kader dan aktivis pro-demokrasi untuk menggelar aksi demonstrasi dalam waktu dekat. GMNI bahkan membuka opsi pemboikotan aktivitas kantor DPRD hingga tuntutan penegakan etik terhadap anggota dewan bermasalah benar-benar direalisasikan.
