Disnakertrans Sula Klaim PT MTP Tak Langgar Aturan, DPRD Komisi II Tunjukkan Bukti Sebaliknya

Rian Ardianto Ruslan, Plt Ketua Komisi II DPRD Sula. Istimewa.

BIDIKFAKTA – Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara, menyatakan PT Mangoli Timber Producers (PT MTP) tidak melakukan pelanggaran ketenagakerjaan. Pernyataan tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPRD Kepulauan Sula.

Kepala Disnakertrans Kepulauan Sula, M. Nasir Yoisangadji, menegaskan bahwa tudingan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak, pengaburan status kerja, serta pemotongan gaji pekerja oleh PT MTP tidak benar.

Bacaan Lainnya

“Berdasarkan hasil komunikasi kami dengan pihak PT MTP, tidak ditemukan adanya pelanggaran sebagaimana yang diberitakan sejumlah media,” kata Nasir di hadapan Komisi II DPRD Sula, Senin (26/1/2026).

Ia menilai isu yang menyebut perusahaan melanggar regulasi ketenagakerjaan tidak memiliki dasar yang kuat. “Hasil klarifikasi kami, PT MTP tidak melakukan pelanggaran apa pun,” ujarnya.

Namun, pernyataan Disnakertrans tersebut berbanding terbalik dengan temuan Komisi II DPRD Kepulauan Sula. DPRD mengklaim telah mengantongi data dan bukti yang menunjukkan adanya dugaan pelanggaran ketenagakerjaan oleh PT MTP.

Rian Ardianto Ruslan, Plt Ketua Komisi II DPRD Sula mengatakan temuan tersebut bahkan telah disampaikan kepada Disnakertrans Provinsi Maluku Utara saat kunjungan kerja Komisi II ke Sofifi beberapa waktu lalu.

Rian menegaskan Komisi II DPRD Sula akan kembali menggelar RDP bersama PT MTP, PT Kalpika Wanatam, PT Otsindo Primaraya, PT Bahana Pertiwi, Disnakertrans dan BPJS Kepulauan Sula.

“Tujuannya untuk memastikan pekerja di perusahaan yang beroperasi di Falabisahaya ini benar-benar mendapatkan hak yang dijamin undang-undang,” tegas Rian.

Ia juga meminta Gubernur Maluku Utara turun tangan dan mengambil langkah tegas atas perbedaan sikap tersebut. Bila perlu, Disnakertrans Kepulauan Sula harus dievaluasi secara menyeluruh.

“Kasus di PT MTP ini, kami harap Gubernur Serly Tjoanda Laos mengambil langkah tegas terhadap Disnakertrans Maluku Utara dan Kepulauan Sula agar pelaku usaha mensejahterakan pekerja kedepanya,” pungkas Rian.

Pos terkait