BIDIKFAKTA – Kasus dugaan pengrusakan bangunan eks kafe Legend House di Tidore berujung damai. Pihak pemilik bangunan yang sebelumnya melaporkan pengelola Kafe bersedia melakukan mediasi. Mediasi tersebut berlangsung di ruang Satreskrim Polresta Tidore. Senin (26/1) lalu.
Mediasi tersebut dihadiri oleh kedua belah pihak yaitu pihak keluarga Hi Soleman selaku pemilik bangunan yang diwakili oleh Utami Soleman dan Pengelola Kafe Legend House selaku terlapor yang diwakili oleh Faya Togubu.
Dihubungi wartawan, keluarga Hi Soleman selaku pemilik bangunan mengaku pihaknya tidak meminta ganti rugi apapun terkait pengrusakan bangunan kios tersebut. Keluarga Hi Soleman, hanya meminta pihak pengelola kafe agar menyampaikan permohonan maaf secara terbuka.
Hal itu disampaikan oleh Utami Soleman, selaku keluarga pemilik bangunan. Ia mengatakan, keluarganya bersepakat untuk tidak melanjutkan kasus tersebut. Namun tidak meminta ganti rugi dari pengelola kafe.
“Keluarga kami tidak meminta ganti rugi sepeser pun dari pengelola kafe,” ujar Utami saat dihubungi wartawan. Rabu (28/1).
“Kami hanya meminta pihak pengelola menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada keluarga kami,” lanjutnya.
Lebih lanjut Utami menyampaikan kedua belah pihak sudah menandatangani kesepakatan di hadapan penyidik, dan pihaknya sudah melakukan pencabutan laporan pada hari Senin lalu.
