BIDIKFAKTA – Forum Mahasiswa Halmahera Selatan (FORMAHSEL) Jakarta kembali menggelar aksi demonstrasi Jilid II di depan Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Jakarta, Senin (21/9/2026).
Aksi tersebut digelar untuk mendesak aparat penegak hukum mengusut dugaan pungutan liar (pungli) dana kegiatan retret kepala desa (kades) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Maluku Utara, yang berlangsung di IPDN Jatinangor, Jawa Barat, pada 2025 lalu.
Koordinator Lapangan (Korlap) aksi, Alfian Sangaji, meminta KPK menindaklanjuti laporan dugaan pungutan dana retret yang menurut pihaknya mencapai Rp6,2 miliar.
“Persoalan ini tidak boleh dibiarkan. KPK harus mengambil langkah tegas untuk mengusut dugaan pungutan dana retret kepala desa Halsel tahun 2025 ini secara menyeluruh,” ujar Alfian dalam aksinya.
Alfian mengungkapkan, dugaan pungutan tersebut berkaitan dengan instruksi Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Halmahera Selatan, Muhammad Zaki Abdul Wahab.
Menurutnya, sebanyak 249 kepala desa diduga diminta menyetorkan dana masing-masing Rp25 juta untuk keperluan kegiatan retret. Jika dikalkulasikan, total dana yang terkumpul mencapai sekitar Rp6,2 miliar.
“Dalam persoalan ini, kami menduga adanya instruksi dari Kadis PMD Halsel kepada 249 kepala desa untuk melakukan pembayaran sebesar Rp25 juta per desa,” kata Alfian.
Selain menyoroti dugaan peran Kadis PMD Halsel, FORMAHSEL juga meminta aparat penegak hukum memeriksa Ketua DPC Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Halsel, Abdul Aziz Al-Amari, yang juga menjabat sebagai Kepala Desa Matuting.
Alfian menduga Abdul Aziz turut mengarahkan sejumlah kepala desa untuk mengumpulkan dana pada kegiatan retret tersebut waktu itu.
Ia menyebutkan dugaan itu, berkaitan dengan percakapan dalam grup WhatsApp Solidaritas Kades yang menjadi salah satu bahan laporan mereka kepada KPK.
“Bukti percakapan dalam grup WhatsApp tersebut telah kami lampirkan dalam laporan agar dapat ditelusuri oleh aparat penegak hukum,” ujarnya.
Alfian menyatakan, FORMAHSEL telah menyampaikan laporan kepada KPK RI terkait dugaan pungutan dana retret tersebut.
Pihaknya juga mengaku melampirkan bukti percakapan WhatsApp sebagai bahan pendukung laporan.
“Kami akan terus mengawal kasus ini sampai ada kejelasan dan tindak lanjut dari aparat penegak hukum,” tegasnya.
Sementara itu, sampai berita ini ditulis, belum terdapat keterangan dari Muhammad Zaki Abdul Wahab yang dikonfirmasi wartawan enggan memberikan keterangan terkait tudingan yang disampaikan FORMAHSEL.
