BIDIKFAKTA – Pengadilan Negeri (PN) Sanana resmi menjalin kerja sama dengan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Bela Yai Maluku Utara sebagai penyedia Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Tahun Anggaran 2026. Kerja sama tersebut ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) di ruang sidang utama PN Sanana, Kamis (29/1/2026).
Akta MoU YLBH itu ditandatangani lansung oleh Ketua PN Sanana Dr. Tito Eliandi, S.H., M.H., Sekretaris PN Sanana Amal Syah, S.T., S.H., serta Direktur Utama YLBH Bela Yai Maluku Utara Rasman Buamona, S.H.
Penetapan YLBH Bela Yai Maluku Utara sebagai mitra kerja PN Sanana ini setelah lembaga tersebut dinyatakan lulus seleksi dan memenuhi seluruh persyaratan sebagaimana tercantum dalam Pengumuman Seleksi Peserta Penyedia Posbakum PN Sanana Kelas II Tahun Anggaran 2026.
Ketua PN Sanana, Tito Eliandi, menegaskan Posbakum memiliki peran strategis sebagai ujung tombak dalam memberikan edukasi dan pemahaman hukum kepada masyarakat, khususnya warga kurang mampu di Kabupaten Kepulauan Sula.
“Dengan adanya MoU ini, masyarakat akan lebih mudah mendapatkan bantuan hukum serta hak-hak hukumnya terpenuhi secara adil,” ujar Tito.
Sementara itu, Direktur YLBH Bela Yai Maluku Utara, Rasman Buamona, menyampaikan apresiasi atas kepercayaan PN Sanana dan menegaskan komitmen lembaganya dalam memberikan layanan bantuan hukum secara profesional dan berkelanjutan.
“Kami berkomitmen memberikan pendampingan hukum bagi masyarakat kurang mampu agar hak konstitusional warga negara dapat terwujud melalui layanan Posbakum yang dipercayakan,” tegas Rasman.
Rasman, berharap dengan adanya kerja sama ini dapat memperkuat akses keadilan dan meningkatkan perlindungan hukum bagi masyarakat pencari keadilan di wilayah Kepulauan Sula.
