BIDIK FAKTA – Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kabupaten Kepulauan Sula kembali mendesak aparat penegak hukum (APH) mengusut tuntas dugaan proyek jalan fiktif dan mangkrak di Kecamatan Mangoli Utara dan Mangoli Barat, Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara.
Ketua DPC GMNI Kepulauan Sula, Rifki Leko, meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serta aparat penegak hukum untuk segera memeriksa mantan Kepala Unit Layanan Pengadaan (ULP) berinisial BS dan RB. Keduanya diduga terlibat dalam proses lelang sejumlah proyek bermasalah tahun anggaran 2024.
Adapun proyek yang disorot yakni pembangunan jalan RS Pratama Dofa senilai Rp2,94 miliar yang dikerjakan CV Permata Hijau serta peningkatan ruas jalan Sanihaya–Modapuhi senilai Rp4,02 miliar oleh PT Firham Putra Pratama.
“Jaksa dan polisi harus segera mengusut tuntas. Jangan berhenti pada kontraktor dan kepala dinas saja. Mantan Kepala ULP saat proses tender juga wajib diperiksa,” kata Rifki, Rabu (11/2/2026).
Menurut Rifki, Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula baru menetapkan Kepala Dinas PUPR sebagai tersangka dalam kasus peningkatan ruas jalan Sanihaya–Modapuhi. Namun, GMNI menilai penanganan perkara belum menyentuh seluruh pihak yang diduga bertanggung jawab dalam proses pengadaan proyek yang merugikan negara ini.
Ia juga menyebut Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Maluku Utara telah menerbitkan hasil audit terkait proyek tersebut. Karena itu, GMNI mendesak aparat penegak hukum segera menindaklanjuti temuan audit itu demi memastikan kepastian hukum dan pemulihan kerugian negara.
“Kami ingin melihat langkah konkret. Jika ada indikasi kerugian negara, semua pihak yang terlibat harus diproses hukum secara adil,” tegasnya.
GMNI berencana mendatangi BPKP Maluku Utara untuk mempertanyakan secara langsung hasil audit dan besaran kerugian negara atas proyek ini. Selain itu, kasus tersebut juga akan dilaporkan secara resmi ke KPK melalui DPP GMNI agar mendapat atensi di tingkat pusat.
“Kami akan mengawal kasus ini sampai tuntas,” ujar Rifki.
